Mohon tunggu...
Khoirul Umam
Khoirul Umam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Korupsi dalam Pandangan Agama Islam

27 Februari 2017   12:13 Diperbarui: 27 Februari 2017   22:00 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

KORUPSI DALAM PANDANGAN AGAMA

Arti kata korupsi secara harfiyah adalah keburukan, kebejatan, kebusukan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Korupsi yang di makhsud di atas adalah menggunakan uang ngara untuk kepentingan pribadi. Orang yang korupsi disebut KORUPTOR,

Pelaku korupsi (koruptor) sering mendapatkan julukan  TIKUS BERDASI, karena hampir 98% pelaku korupsi dilakukan oleh aperatur negara  atau pejabat pejabat negar

korupsi sudah ada dijaman nabi, dari jaman nabi sulaiman sampai jaman nabi Muhammad S.A.W. sudah ada yang namanya korupsi dan korupsitersebut berkelanjutan sampai jaman yang modern seperti sekarang ini sudah ada yang namanya korupsi  sampai-sampai korupsi sudah menjadi rutinitas para pejabat negara. Korupsi juga banyak dikaitkan dengan poitik, perekomian, kebijakan sosial, dll.

Dalam pandanga islam korupsi sanagt dilarang oleh allah dan rosul, harena menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadi, dan dalam islam sendiri hal tersebut dikaitkan kepada sesuatu yang dhoilm. Sebagai mana dalam hadist qudsi yang artinya    “wahai para hambaku, sesungguhnya telah aku haramkan atas diriku perbuatan dzolim, dan aku jadiakan ia diharamkan diantara kamu, maka janganlah kalian berbuat dzolim,

Kebanyakan kejahatan seperti orupsi itu dilakukan karena adnya kesempatan, dan benar kata bang napi” kejahatan terjadi bukan karena adanya niat, tapi karena adanya kesempatan”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun