KORUPSI DALAM PANDANGAN AGAMA
Arti kata korupsi secara harfiyah adalah keburukan, kebejatan, kebusukan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Korupsi yang di makhsud di atas adalah menggunakan uang ngara untuk kepentingan pribadi. Orang yang korupsi disebut KORUPTOR,
Pelaku korupsi (koruptor) sering mendapatkan julukan TIKUS BERDASI, karena hampir 98% pelaku korupsi dilakukan oleh aperatur negara atau pejabat pejabat negar
korupsi sudah ada dijaman nabi, dari jaman nabi sulaiman sampai jaman nabi Muhammad S.A.W. sudah ada yang namanya korupsi dan korupsitersebut berkelanjutan sampai jaman yang modern seperti sekarang ini sudah ada yang namanya korupsi sampai-sampai korupsi sudah menjadi rutinitas para pejabat negara. Korupsi juga banyak dikaitkan dengan poitik, perekomian, kebijakan sosial, dll.
Dalam pandanga islam korupsi sanagt dilarang oleh allah dan rosul, harena menggunakan hak orang lain untuk kepentingan pribadi, dan dalam islam sendiri hal tersebut dikaitkan kepada sesuatu yang dhoilm. Sebagai mana dalam hadist qudsi yang artinya “wahai para hambaku, sesungguhnya telah aku haramkan atas diriku perbuatan dzolim, dan aku jadiakan ia diharamkan diantara kamu, maka janganlah kalian berbuat dzolim,
Kebanyakan kejahatan seperti orupsi itu dilakukan karena adnya kesempatan, dan benar kata bang napi” kejahatan terjadi bukan karena adanya niat, tapi karena adanya kesempatan”.