Mohon tunggu...
Putra Zulfirman
Putra Zulfirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Informatif & Edukatif

Kerja Ikhlas, keras dan cerdas

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Poligami, Potensi Kasih Sayang dan Konflik

13 Juli 2019   01:39 Diperbarui: 13 Juli 2019   01:54 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA. (Foto/Putra Zulfirman)

Pemerintah Aceh, baru-baru ini baru saja merilis pengajuan rancangan Qanun (Perda) tentang Hukum Keluarga kepada pihak legislatif (DPR Aceh). Dimana, salah satu bab Qanun dimaksud mengatur tentang Poligami. Bab inilah yang kemudian viral. Pro dan kontra tak terelakkan soal poligami tersebut.

Kaum emak-emak berada diurutan teratas melakukan 'protes'atas wacana bab Poligami dalam rancangan qanun hukum keluarga itu. Media sosial, selama sepekan terakhir hiruk-pikuk. Boleh jadi tranding topik. Sampai Mendagri Tjahyo Kumolo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara.

Lantas, bagaimana sebenarnya poligami? Mari kita simak penuturan akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA lewat sebuah wawancara ekslusif dengan penulis, Jum'at (12/7/2019) petang.

Menurut Emi--sapaan akrab Amiruddin Yahya--Poligami  term trending (istilah trend) disetiap zaman. Yang diperdebatkan, disukai bahkan ditolak. Isu poligami begitu sensitif dan miris bagi sebagian kaum hawa.

"Term poligami layaknya sengketa yang belum selesai. Sukar  atau dikompromikan. Jika bisa, sifatnya parsial," sebut Amirrudin Yahya Azzawiy.

Bahkan, lanjut dia, sikap variatif muncul dengan argumentasi unik. Ada yang suka, setuju serta ada pula menolak. Responsif ini wajar dan tidak salah. Sejatinya, poligami dibolehkan dalam 'teks suci'umat Islam.

Perdebatannya, bukan pada legal atau tidak legal poligami. Diskusinya bukan boleh tidak boleh. Bahkan, jika Aceh akan melegalkannya, justru niat itu expired (kadaluwarsa). Karenanya, melegalkan poligami sama dengan melegalkan yang legal.

Kemudian, Amiruddin menyampaikan, dalam term poligami, ada potensi kasih sayang dan konflik atau perpecahan. Akan tetapi ada solusinya; adil. Hanya 'Adil'resolusinya. Sebab, 'Adil' adalah barometernya dan ekuilibrium (keseimbangan). 

"Adil menjadi standar sikap, etis, psikologi, ekonomis dan behavior (tingkah laku)," jelas peraih program doktoral IAIN Sumatera Utara (UIN SU) itu.

Lebih lanjut, legalitas poligami dalam Alquran terdapat tiga konteks. Pertama, mengakomodir potensi poligami. Kedua, berlaku adil dan ketiga, tidak berlaku adil. Alqur'an mengizinkan sekaligus memperingatkan (warning) orang yang berpoligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun