Mohon tunggu...
Petrus Kanisius
Petrus Kanisius Mohon Tunggu... Wiraswasta - Belajar Menulis

Belajar menulis dan suka membaca. Saat ini bekerja di Yayasan Palung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Warga Desa Pelang Lakukan Audensi Menuntut Kejelasan di PT Limpah Sejahtera

3 Juni 2013   11:05 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:36 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13702322131500169828

[caption id="attachment_257763" align="alignnone" width="409" caption="Warga Desa Pelang Saat Audensi di PT. Limpah Sejahtera. Foto doc.Warga Desa Pelang "][/caption]

Kamis pekan lalu (30 Mei 2013), ratusan warga Pelang mendatangi lokasi perkebunan sawit PT. Limpah Sejahtera yang berlokasi di Indo Tani, Desa Pelang, Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalbar. Kedatangan warga ini untuk melakukan audensi berkaitan dengan persoalan perkebunan sawit.

Salruji salah satu perwakilan masyarakat Desa Pelang menuturkan Audensi yang dilakukan warga ini ingin menuntut kejelasan pihak perusahaan perkebunan sawit mengenai pembagian kebun plasma seperti yang telah dijanjikan pihak perusahaan perkebunan.

Padahal tanaman sawit di PT. Limpah Sejahtera kalau dihitung dari penanaman perdana (Pebruari 2009) artinya hingga pebruari 2013 sudah usia 48 bulan (4 tahun). Dilihat dari usia kebun sawit itu seharusnya warga Desa Pelang sudah mendapatkan kebun plasma tetapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kebun plasma yang menjadi hak warga.

Dalam audensi ini dihasilkan 4 kesepakatan bersama, kesepakatan tersebut antara lain adalah:

pertama, Sebelum ada keputusan berkaitan dengan konversi kebun plasma dari perusahaan PT. Limpah Sejahtera sesuai dengan tuntutan masyarakat, maka kegiatan perkebunan di wilayah Desa Sungai Pelang untuk dihentikan sementara sejak tanggal 30 Mei 2013 sampai terpenuhinya tuntutan masyarakat.

Kedua, Segera diadakan pertemuan di Desa Sungai Pelang antara management Pusat PT. Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Sungai Pelang dengan dihadiri Muspida Kabupaten Ketapang, Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan paling lama tanggal 5 Juni 2013.

Ketiga, Untuk selanjutnya setelah rapat hari kamis (30 Mei 2013), pertemuan antara management PT. Limpah Sejahtera dengan masyarakat Desa Pelang, Koperasi Perkebunan “Pelang Sejahtera”, Muspika wajib diadakan di Gedung Pertemuan Desa Sungai Pelang.

Keempat, Apabila terjadi pelanggaran point 1,2,3 tersebut maka PT. Limpah Sejahtera dituntut kepada pihak berwajib dan PT. Limpah Sejahtera harus meninggalkan wilayah Desa Sungai Pelang.

Dalam Audiensi tersebut di capai kesepakatan dengan ditanda tangani oleh Bapak PE. Anton Simanjuntak sebagai perwakilan Management Kebun PT. Limpah Sejahtera, Bapak Iskandi pengurus koperasi perkebunan “Pelang Sejahtera” serta mewakili masyarakat Desa Sungai Pelang.

Audiensi juga disaksikan bapak Suadi, MS selaku Kepala Desa Sungai Pelang, Bapak Syahrudin selaku Ketua BPD Desa Sungai Pelang Serta Muspika Kecamatan Matan Hilir Selatan dengan melakukan tanda tangan hal yang serupa sebagai kesepakatan. Audensi warga tersebut dilakukan di Aula PT. Limpah Sejahtera 1 Blok K 17.

By : Petrus Kanisius Pit- Yayasan Palung

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun