A. PENGERTIAN RIBA
Riba berarti menetapkan  bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan  presentase tertentu dari jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan  presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada  peminjam. Riba menurut bahasa arab Ziyadah (tambahan) adapun yang  dimaksud disini menurut istilah syara' adalah akad atau transaksi jual  beli yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama  atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.
B. MACAM-MACAM RIBA
1. Menurut jumhur ulama
Jumhur ulama membagi riba dalam dua bagian, yaitu riba fadl dan riba nasi'ah.Â
a. Riba Fadl
Menurut ulama Hanafiyah, riba fadl adalah :
"tambahan zat harta pada akad jual beli yang di ukur dan sejenisnya".
Dengan  kata lain, riba fadl adalah jual beli yang mengandung unsur riba pada  barang sejenis dengan adanya tambahan pada suatu benda tersebut.
Oleh  karena itu, jika melaksanakan akad jual beli antara barang yang  sejenisnya, tidak boleh dilebihkan salah satunya agar terhindar dari  unsur riba.
b. Riba Nasi'ah