Mohon tunggu...
joko tole tole
joko tole tole Mohon Tunggu... -

aku adalah pejuang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PPP Usul KPK Masuk UUD 1945 dan Polisi Tidak Tangani Korupsi

5 Mei 2013   12:48 Diperbarui: 13 Juli 2015   05:25 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca Pidato Ketum dalam Harlah PPP di Kompleks Ponpes Syaikhuna Kholil, Bangkalan, 9 April 2013, ternyata PPP mempunyai usulan menarik, yaitu agar KPK menjadi bagian dari UUD 1945, sehingga eksistensinya lebih kuat dan lebih tajam. PPP juga usul agar urusan korupsi ditangani oleh KPK sepenuhnya. Polisi ngurusi ketertiban dan keamanan saja.


Usulan ini cukup menarik, karena berarti PPP mulai sadar bahwa urusan korupsi merupakan persoalan agama yang harus diperhatikan. Dengan usulan ini, berarti kader PPP tidak boleh korupsi dong..... Nanti akan dibilang pagar makan tanaman.

Berikut petikan pidato Ketum PPP yang agak lengkap: "PPP merupakan pelopor lahirnya TAP MPR No. XI/MPR/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Di awal reformasi, PPP juga mengusulkan pelaksanaan asas pembuktian terbalik yang di beberapa negara sangat ampuh untuk memberantas korupsi. Usulan PPP memang tidak diterima, namun PPP mendapatkan kompensasi, yaitu mengusulkan pembentukan KPK.

Saat pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disahkan menjadi UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PPP berhasil menyelipkan satu pasal penting agar paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU itu mulai berlaku, harus dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PPP mengusulkan agar KPK mengambil alih seluruh penanganan pidana korupsi dari lembaga negara lain. Namun usulan itu tidak diterima, sehingga selain KPK, masih dimungkinkan bagi Kepolisian dan Kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi.

Dengan alasan historis tersebut, PPP berkewajiban menjaga eksistensi KPK dan melawan segala upaya melemahkannya. PPP berpendapat bahwa hak penyidikan dan penuntutan harus tetap melekat pada KPK, dengan alasan mempercepat proses penanganan perkara korupsi. PPP juga berpendapat bahwa penyadapan oleh KPK tidak selalu harus mendapatkan izin dari hakim. Bagaimana mungkin minta izin hakim, kalau terduga korupsi yang akan disadap adalah sesama hakim?

Di atas itu, jika ada kesempatan untuk mengubah UUD Negara RI tahun 1945, PPP akan berjuang agar KPK menjadi bagian dari undang-undang dasar, sehingga posisi KPK bersifat permanen.

PPP berpendapat bahwa persoalan korupsi sebaiknya ditangani oleh KPK. Bukan karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak mampu, melainkan karena banyaknya pekerjaan lain yang harus ditangani dua lembaga negara itu. UUD 1945 telah menggariskan agar Kepolisian bertanggung jawab dalam persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ini adalah tugas berat, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dengan dukungan sumber daya yang sangat besar. Selain itu, sangat sedikit keterkaitan persoalan korupsi dengan persoalan keamanan dan ketertiban, sehingga sangat mungkin penanganannya dialihkan kepada KPK sepenuhnya.

Hal-hal yang saya sebutkan ini juga merupakan peringatan keras agar kader PPP tidak melakukan korupsi. Adalah aneh jika ada kader PPP bermasalah hukum di KPK, sementara inisiator pembentukan KPK adalah PPP."

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun