"Ayo ke pengadilan" itulah kalimat tantangan dari dua pihak berselisih, mengapa keduanya sepakat ke pengadilan? Karena masing masing sangat yakin dengan kebenaran yang mereka miliki.
Dihadapan sidang pengadilan berhadapan dua kubu, salah satu lebih awal melapor disebut pelapor, otomatis yg dilaporkan menjadi terlapor.
Terlapor duduk untuk "diadili" dihadapkan pada dua kubu pembela pencari pembenaran dan kubu penuntut pencari kesalahan, ditengahi oleh hakim untuk menimbang nimbang dan memutuskan....
Jika anda berharap pengadilan bisa menetapkan seseorang "benar/tidak bersalah atau salah/tidak benar", maka anda salah tempat, anda tersesat dan telah membodohi keyakinan sendiri..bukan disitu mencari kebenaran.
Dengarkan baik baik apa kata hakim... Dinyatakan "terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan"
#dengar lagi baik baik "terbukti" atau "tidak terbukti" jadi sama sekali pengadilan tidak pernah mengklaim mana benar mana salah...karena pengadilan dunia menyadari klaim benar salah itu milik tuhan semata dalam pengadilan akhirat.#
Jika dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum maka terdakwa dihukum sesuai putusan pengadilan atau juga bisa "lepas" dari hukuman pidana ...kok bisa? Lanjutkan baca...
Jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , maka anda "bebas"
Putusan "lepas" artinya terbukti secara sah dan meyakinkan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana, karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana, mungkin perdata, hukum adat atau hukum dagang.
Kembali lagi bahwa yang dicari adalah pembuktian, sekalipun anda merasa benar tapi kalau terdapat bukti meyakinkan maka anda harus siap dijatuhi hukuman, sebaliknya sekalipun anda tahu dalam hati bahwa anda salah tapi pengadilan tidak dapat membuktikan maka anda bisa bebas.
Jadi kamu dipihak mana? Apa yang sedang kamu perjuangkan? Hukuman pidana dan penjara? Atau Bebas? Atau lepas? Atau hukum adat?