Mohon tunggu...
bahrul ulum
bahrul ulum Mohon Tunggu... Freelancer - Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Apa yang ditulis akan abadi, apa yang akan dihafal akan terlepas, ilmu adalah buruan, pengikatnya adalah tulisan, ikatlah dengan kuat buruan mu itu. (KBC-01)

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Memakai Helm Penting, Jangan Dilanggar

7 Mei 2018   21:08 Diperbarui: 7 Mei 2018   21:46 4358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pakailah Helm/Doc Twitter Kemenhub RI

Pesan Kemenhub RI dalam twitternya kepada semua pengendara sepeda motor yang melaju di jalan raya untuk memakai helm SNI. 

" Mari patuhi ketentuan tersebut dengan selalu mengenakan helm SNI bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor, demi keselamatan berkendara di jalan raya.
#Keselamatan #Transportasi
#Helm
#Kemenhub
#KementerianPerhubungan" 

Aturan pakai helm

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 8 mewajibkan:  "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Realita di Masyarakat. 

Masih ada ditemui, remaja sekarang jika naik motor tanpa memakai helm, menurunya sangat praktis jika naik motor tanpa pakai helm, memakai helm perasaan di kepala jadi  berat dan  sumuk (kondisi udara yang panas tapi lembab sehingga keringat bercucuran). 

Alasan mereka tidak mau pakai helm, karena jaraknya dekat, jalan yang dilalui ga ada polisi, takut tatanan rambutnya jadi rusak, motornya baru sambil pamer, tidak kuat beli helm, malas untuk bawa helm apalagi memakainya, merasa satu rombongan kompoi jadi merasa aman. 

Padahal jika kita pakai helm, maka bisa melindungi kepala kita jika mengalami benturan hebat saat terjadi kecelakaan, pakai helm jadi lebih keren dan elegan, pakai helm jadi tidak panas dan kepala tidak kehujanan, pakai helm jadi ga malu karena ada kaca hitamnya yang tidak kelihatan jika dilihat dari jarak jauh atau dekat. 

Semua orang mesti takut sama namanya aparatur polisi, apalagi jika naik motor didepan ada operasi tilang apa itu zebra, operasi candi dan lain-lain, walaupun tangan dan badannya ada tatonya, mesti mereka takut tilang, dan dipastikan kena tilang jika tidak bawa helm apalagi tanpa bawa identitas surat kendaraan. Alamatnya motor disita dan bisa diambil kalau sudah bayar sidang yang ada. 

Jadilah warga yang patuh dengan aturan, hidup terasa damai dan tidak ada ketakutan bila kita tidak melanggarnya, namun kalau kita selalu menyepelekan atas aturan yang ada, maka serba salah dan kadang menyalahkan aturan yang sudah dibuat. 

Helm SNI itu dipakai untuk keselamatan anda, anak yang naik motor pun harus pakai helm, bukan hanya ayah atau ibunya saja, fenemena menarik adalah saat mengantarkan ke sekolah biasanya otangtuanya pakai helm tapi anaknya tidak dikasih helm standar bahkan helm biasa, padahal jika terjadi kecelakaan maka anakpun berpotensi cedera pada kepala. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun