Mohon tunggu...
paulus londo
paulus londo Mohon Tunggu... -

Aku bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Inovasi featured

Pencemaran Laut oleh Limbah Kapal

21 Mei 2012   12:36 Diperbarui: 4 April 2017   16:29 6301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Petugas PT Pertamina, Selasa (26/5), menyemprotkan "oil dispersant" pembersih minyak untuk menanggulangi ceceran minyak mentah yang mencemari kawasan wisata Pantai Teluk Penyu

Pencemaran Laut Oleh Limbah KapalOleh: PAULUS LONDO
Pencemaran laut untuk kesekian kalinya terjadi di perairan sekitar Pulau Batam Kepulauan Riau. Gumpalan minyak mentah tidak hanya mengapung menutup permukaan laut, tapi sebagian terdampar mengotori pantai. Kehidupan masyarakat setempat terusik. Kejadian ini juga kian merepotkan Pemerintah Kepulauan Riau. Pasalnya, kasus pencemaran laut, bukan hanya sekali dua kali terjadi tapi sudah berulang kali, bahkan hampir tak terhitung lagi. "Bayangkan, kejadian seperti ini, sudah terjadi sejak saya masih kecil hingga sekarang," ujar seorang pejabat pemerintah setempat.

Celakanya, sumber pencemaran sulit dilacak, meski banyak pihak menduga, tumpahan minyak tersebut kemungkinan berasal dari kapal-kapal di perairan negara tetangga Singapura, dan terbawa arus laut ke perairan Pulau Batam. Terhadap kejadian tersebut, Pemerintah Kepulauan Riau berniat melayangkan surat kepada Kementerian Negara Lingkungan Hidup, agar masalah tersebut diusut tuntas. "Jika perlu, kasus pencemaran laut seperti ini dibawah ke Mahkamah Internasional, karena dampaknya sudah sangat mengganggu" ujar sumber di Pemerintah Provinsi Riau.

Namun, menurut Kementeriani Lingkungan Hidup sumber penyebab pencemaran tersebut hingga saat ini belum diketahui. Pihak Singapura sudah dihubungi, tapi mereka mengaku tidak tahu menahu asal sumber pencemaran tersebut. Karena itu, untuk sementara yang dapat dilakukan adalah meningkatkan pengawasan di perairan sekitar Pulau Batam, yang bekerja sama dengan TNI-Angkatan Laut.

Sejatinya, pencemaran laut oleh tumpahan minyak dan limbah lainnya bukan hanya terjadi di Batam, tapi juga di beberapa perairan laut Indonesia lainnya. Di perairan Teluk Jakarta, misalnya, tumpahan minyak mentah dan jenis limbah lainnya jumlahnya mencapai ratusan karung. Itu pun belum semua limbah berhasil berhasil diangkat dari laut. Beberapa tahun silam, perairan Cilacap juga mengalami pencemaran berat akibat tumpahan minyak dari kapal tanker yang karam di lepas pantai Pelabuhan Cilacap.


Jika melihat perkembangan aktivitas di perairan laut Indonesia, maka diperkirakan pencemaran laut, baik oleh tumpahan minyak dal beragam limbah akan meningkat. Secara umum, sumber pencemaran laut oleh tumpahan minyak bersumber aktivitas transportasi minyak, pengeboran minyak lepas pantai, pengilangan minyak dan pemakaian bahan bakar produk minyak bumi. Penyebabnya, bisa karena kesengajaan, atau kecelakaan, seperti kebocoran pipa pemboran minyak atau karamnya kapal tanker pengangkut minyak. 
Namun apa pun penyebabnya, tumpahan minyak yang mencemari laut pada akhirnya berdampak negatif bagi organisme laut. Laut yang tercemar minyak dapat mengancam kehidupan beberapa jenis burung, dan organisme aquatik pantai, seperti berbagai jenis ikan, terumbu karang, hutan mangrove dan rusaknya wisata pantai. Tumpahan minyak juga akan menghambat/mengurangi transmisi cahaya matahari ke dalam air laut karena diserap oleh minyak dan dipantulkan kembali ke udara.
Penanggulangan

Penanggulangan pencemaran laut, khususnya di perairan Indonesia, baik berasal dari kapal maupun non-kapal seperti, pelabuhan, anjungan minyak dan gas, dan lain-lain sudah diatur secara nasional dan internasional. Pada lingkup nasional, ketentuan tentang hal tersebut antara lain diatur dalamUndang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Presiden No. 109/ 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut, yang termasuk mengatur organisasinya di tingkat nasional, daerah dan industri/migas. Sedangkan pada level internasional, masalah tersebut antara lain diatur dalam UNCLOS 82, IMO Convention, Konvensi Marpol 73/78, dan CLC.

Dengan kata lain, dari aspek payung hukum sesungguhnya sudah cukup memadai. Namun pada pelaksanaannya tampak masih perlu pembenahan. Akar penyebabnya, bukan pada penguasaan teknis dan prosedur yang belum berjalan sebagaimana mestinya, melainkan dalam hal koordinasi dan sinergi antar instansi yang belum maksimal.

Dalam penanggulangan pencemaran laut, masing-masing pihak cenderung jalan sendiri-sendiri. Kalau pun dapat berkoordinasi dan melakukan langkah bersama itu pun cenderung lamban. Dalam kasus pencemaran dari pemboran minyak di Celah Timur, misalnya, kejadian tersebut terjadi bulan Agustus 2009. Koordinasi antar instansi dan departemen baru berjalan Desember dan hingga Januari 2010, belum ada tindakan pasti karena masih menunggu hasil penelitian yang akan dilakukan oleh salah satu departemen. Demikian pula, dalam penanggulangan pencemaran perairan laut di Pulau Batam.

Inilah potret penanggulangan pencemaran laut di negeri ini. Pada hal Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut keterlibatan antar departemen terkait sangat diperlukan. Agar penanganan tumpahan minyak dapat berjalan integratif. Keterlibatan berbagai instansi pemerintah sangat diperlukan karena dampak tumpahan minyak sangatlah luas.

Penanggulangan tumpahan minyak sesungguhnya dapat dilakukan dengan membentuk semacam badan penyelenggara (executing agency) untuk menangani tumpahan minyak semacam National Contency plan (NCP). Atau dalam satu wadah yang melibatkan berbagai instansi/departemen secara permanen.

Menurut beberapa sumber, konon Pertamina telah memiliki 54 sistem Tanggap Darurat Penanggulangan Tumpahan Minyak Tier. Tapi pengelolaannya masih bersifat lokal dan pembentukannya baru berdasarkan kebutuhan teknis, belum melalui penilaian (assessment) yang mendalam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun