Mohon tunggu...
Susy Haryawan
Susy Haryawan Mohon Tunggu... Wiraswasta - biasa saja htttps://susyharyawan.com

bukan siapa-siapa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dian, yang Hendak Ledakkan Ajudan Ahok dan Mako Brimob Divonis Saat Hamil Tua

29 Agustus 2017   07:18 Diperbarui: 29 Agustus 2017   21:19 3857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca berita vonis sidang percobaan pemboman beberapa tempat dan individu menjadi sangat miris. Bagaimana tidak, kala terpidana itu hamil sangat tua, bahkan tinggal menunggu hari. Hakim menanyakan kapan kemungkinan kelahirannya. Tanggal 2 September, hitungan hari sudah lahir si jabang bayi. Tentu hakim masih memiliki nurani, vonis dipercepat, sehingga terdakwa yang akhirnya jadi terpidana masih bisa beristirahat dengan cukup lama, baik, dan tidak mondar-mandir menghadiri persidangan lagi.

Kematian versus Kehidupan

Miris sebenarnya membaca berita, artikel soal kekerasan, pembunuhan, pemboman dengan dalih yang itu-itu juga soal penegakan agama murni atau apalah. Yang murni itu seperti apa coba, jika semua orang memiliki parameter masing-masing, kapan beribadah, malah memikirkan kematian pihak lain. Mengandung salah satu esensinya adalah mengantar kehidupan baru bagi si calon manusia, bagaimana mungkin ibu mengandung malah mau mati dan bersama si calon anak yang belum tahu dunia, buat apa dia dibuat? Hanya nafsu, maaf bukan menghakimi perbuatan Anda dan suami ketika berinteraksi seksual, namun mau mati, membunuh dengan calon anak manusia di dalam kandungan. Ini bukan tokoh agama yang memerintahkan, namun iblis berkedok agama. Di mana mereka sekarang?

Nurani versus Keadilan

Apa yang dilakukan hakim sangat tepat. Memberikan kesempatan terdakwa menjadi terpidana, kejelasan status hukum, dan bisa mempersiapkan kelahiran calon anaknya dengan relatif lebih tenang. Lihat orang yang berteriak-teriak soal agama namun membunuh dijawab dengan belas kasih dan memberikan kesempatan. Hukuman bukan balas dendam. Jika memang balas dendam, mau melahirkan, mau apa terserah, toh pengadilan juga menghadapi banyak pekerjaan, bukan hanya satu dua kasus. Contoh hakim yang bisa bertindak arif dan bijaksana, dalam kasus ini lho. Belum tentu berlaku yang sama dalam kasus lain.

HAM yang Terkoyak dan HAM yang Terbangun

HAM terkoyak setiap kali ada ancaman pembunuhan, peledakan, dan sejenisnya. Melanggar Hak Hidup manusia yang dijamin UU hanya karena kesimpulan mereka sendiri. Mereka tidak memiliki hak sepanjang masih hidup di bumi Nusantara. Merencanakan sendiri sudah salah namun hakim memberikan contoh, teladan, dan bukti masih banyak orang yang memiikirkan HAM pihak lain. calon bayi itu tidak bersalah. Dian sebagai manusia juga memiliki hak hidup sebagai ibu yang mengandung lagi. Ibu yang mengandung bukan sebagai peneror dan perencana peledak bom yang  mendapatkan "keringanan" itu. Si jabang bayi harus lahir dalam kondisi yang relatif lebih baik tentunya.

Kebencian dan Kasih

Entah apa yang membuat orang, hamil, seorang ibu lagi begitu membenci pihak lain, negara di mana ia hidup pun mau dirusak. Kebenciannya pun bisa saja memuncak menghadapi hakim di depannya, apalagi ibu hamil bisa saja labil emosinya. Yang jelas mau meledakan markas, istana, dan orang yang saya yakin secara pribadi dan langsung belum pernah berhubungan atau merugikannya. Kebencian yang meluap mengatasi nuraninya. Jawaban yang diberikan pihak negara yang mau dihancurkannya berbeda. Hakim sebagai representasi negara hadir untuk memberikan kesempatan kepadanya.  Hadir untuk memberikan ruang bagi persiapan kelahiran buah cintanya (yang mungkin sangat sedikit itu) bagi sang bayi.

Pertanggungjawaban Moral Aktor Intelektual

Siapapun pemeri perintah, penyandang dana, dan aktor intelektual di baliknya harus datang dan menghadapi hukum yang sama. Bayangkan melahirkan di penjara, hingga anaknya usia sekolah dasar  harus di dalam penjara. Ini jauh lebih keji dari pada perilaku bandit manapun. Menjerumuskan orang hamil dalam  tindakan sangat kejam seperti itu. Bandingkan apa sih yang dilakukan brimob-brimob, presiden, staff presiden, dan ajudan Ahok? Kog mau dibunuh dengn orang hamil pula. Suami macam apa juga, apakah suaminya juga tahu dan setuju? Jika iya, dia harus 15 tahun, dua kali lebih lama mendekam di penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun