Mohon tunggu...
Parlin Nainggolan
Parlin Nainggolan Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Berbagi pengetahuan adalah hal yang memiliki kenikmatan tersendiri.

Selanjutnya

Tutup

Money

Syarat untuk Menjadi Pengembang yang Profesional

2 November 2012   15:52 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sehubungan dengan pesatnya perkembangan kota,terutama di wilayah kota besar, sehingga menimbulkan keinginan orang untuk berpindah ke kota yang perkembangan pembangunan pesat. Hal ini juga menimbulkan pertambahan jumlah penduduk akibat pesatnya perkembangan kota, dimana banyak penduduk dari luar daerah datang dengan alasan untuk mencari kerja, atau melakukan kegiatan perekonomian di kota tersebut. Hal ini juga membuat kebutuhan rumah akan semakin bertambah,apakah untuk dihuni sendiri atau disewakan kepada orang lain bahkan ada yang hanya dibiarkan kosong hanya untuk investasi saja.

Ini menjadi peluang bagi para entrepreneur yang sudah berpengalaman untuk semakin mengembangkan bisnis di bidang property, baik itu rumah, ruko, apartemen dan kondominium. Untuk itu, apabila ingin menjadi pengembang di bidang property yang profesional harus mengenal bentuk-bentuk perizinan, agar dapat menjalankan bisnisnya dengan lancar dan tanpa hambatan, dimana perizinan tersebut adalah :


  1. Memiliki badan hukum,apakah itu berupa CV atau PT, agar lebih mudah dalam pengurusan izin dan pencarian modal, baik melalui hutang kepada Bank atau perusahaan pemodal lain.
  2. Mengurus dan harus memiliki kelengkapan dokumen seperti Akta Pendirian Badan Usaha, Izin Domisili, NPWP,TDP, SIUP dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM.
  3. Lebih baik bisa bergabung dan memiliki sertifikat dari REI, sebagai wadah perkumpulan dari pengusaha property di Indonesia. Disini para pengusaha property dapat saling bertukar pikiran dan dapat saling membantu dalam menjalankan bisnis property. Disini juga ada aturan-aturan yang harus diikuti oleh para pengusaha property serta juga ada hak-hak yang dapat diperoleh serta dukungan dari REI terhadap para developer property.
  4. Harus memiliki Izin Lokasi, agar developer dapat memiliki hak-hak untuk melaksanakan pembelian tanah, pembebasan tanah, pembangunan bangunan property, pengalihan serta penjualan bangunan property.
  5. Harus memiliki Site Plan yang disetujui oleh pejabat terkait  seperti Dinas Tata  Ruang dan Pemukiman, Pimpinan Daerah setempat, dimana dalam site plan ini tergambar posisi rumah, baik itu jumlah unit dan tipe-tipenya, serta tercantum dimana diletakkan Fasilitas Umum (FASUM) dan Fasilitas Sosial (FASOS) serta prasarana serta infrastruktur di perumahan atau property tersebut.
  6. Harus disesuaikan dengan RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) dan KRK (Keterangan Rencana Kota),agar tidak terjadi kesalahan dalam perntukkannya. Seperti, daerah resapan air tidak dapat disetujui untuk pembangunan property di wilayah tersebut,hal ini dapat tergambar di RUTR dan KRK tersebut.
  7. Perizinan AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) untuk menghindari efek-efek yang tidak baik, akibat pembangunan property terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
  8. Harus ada Advice Planning / Block Plan untuk mengetahui Garis Sempadan Jalan, Garis Sempadan Bangunan, Koefisien Dasar Bangunan serta Koefisien Lantai Bangunan.


Selain aspek perizinan diatas, sebagai bahan pertimbangan adalah aspek modal adalah sangat penting, apakah modal sendiri atau peminjaman kepada bank atau jasa keuangan lainnya, atau kerjasama dengan individu atau perusahaan yang menanamkan sahamnya. Karena modal untuk bisnis pengembang/property adalah sangat besar, untuk itu perlu perencanaan yang matang menggali sumber sumber dana dan penggunaan dana tersebut nantinya, jangan sampai kurang sehingga terhenti ditengah jalan pembangunan proyek property.

Aspek marketingnya, dimana para pengembang harus benar-benar menilai, apakah lokasi yang akan mereka bangun adalah prospektif untuk diminati konsumen, karena lokasi merupakan hal yang paling pokok dalam pembangunan property. Sehingga diperlukan para konsultan-konsultan perencanaan pemasaran yang handal dibutuhkan untuk menilai prospektif  lokasi yang akan dibangun tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun