Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Keribetan Mengawasi Guru Senior dan Menangani Guru Yunior

20 Oktober 2009   23:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:34 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kinerja guru bersertifikat pendidik.
Kerepotan dan keribetan Depdiknas dalam menyelenggarakan sertifikasi guru dalam jabatan, boleh dikatakan berangsur-angsur berkurang setelah ribuan guru berhasil memperoleh sertifikat pendidik dan menikmati tunjangannya. Walaupun berbagai kasus yang tidak menyenangkan para peserta berhasil muncul silih berganti dalam proses penilaian portofolio, dan berbagai persoalan krusial yang mengiringinya pun datang dan pergi, namun semuanya ternyata  mampu diselesaikan dengan baik oleh jajaran Depdiknas, baik di tingkat pusat dan daerah.

Tetapi setelah program sertifikasi guru dalam jabatan itu berjalan selama empat tahun, maka alih-alih mempersoalkan peserta, kini Depdiknas mulai mengusik ketenangan   guru-guru yang telah berhasil memperoleh sertifikat pendidik. Sorotan demi sorotan  tajam tertuju kepada guru-guru yang telah berhasil menyandang gelar guru profesional itu. Meskipun berusaha berpaling pada bukti kepemilikann atas selembar sertifikat pendidik, namun banyak di antara mereka dinilai tidak menjalankan kinerja sesuai dengan tugas keprofesionalan guru, sehingga dari hari ke hari makin gencar saja serangan ke arah mengkritisi kinerja mereka.

Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mengatakan, bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja guru yang sudah memperoleh sertifikat dan tunjangan profesi pendidik, maka mereka harus tetap diawasi. Karena peningkatan mutu dan profesionalisme guru tidak boleh berhenti pada program sertifikasi saja. Dan mekanisme pengawasan itu seperti biasa bisa dilakukan baik oleh pengawas satuan pendidikan maupun oleh kepala sekolah dengan mendorong guru untuk aktif dalam setiap kegiatan di sekolah dan di musyawarah guru mata pelajaran.
Sedangkan Rektor Universitas Indonesia Prof Dr Gumilar Rusliwa Somantri mengingatkan, bahwa komitmen meningkatkan kualitas guru itu tidak bisa hanya mengandalkan tekad masing-masing pribadi saja, tetapi perlu ada dorongan dari sekolah dan pemerintah. Sertifikasi guru tidak cukup hanya sekadar evaluasi, tetapi tetap harus mempertahankan pelatihan rutin pasca sertifikasi, sehingga akan terlihat kekuatan dan kelemahan masing-masing guru yang telah bersertifikat pendidik.
Dan apakah yang diusulkan oleh para pakar tersebut demi mengatasi masalah guru-guru yang telah bersertifikat tetapi dinilai tidak profesional? Kepada mereka akan  diberikan semacam buku panduan yang berfungsi seperti kontrak kinerja, mencakup seluruh hak, kewajiban, dan kode etik tenaga pendidik. Buku panduan inilah yang diharapkan bisa mengarahkan mereka untuk senantiasa mengembangkan diri.

Program induksi guru pemula.
Di sisi lain, Depdiknas bakal menerapkan program induksi bagi guru pemula. Program induksi adalah semacam orientasi bagi guru pemula untuk mengenal dan memahami tugas-tugasnya sebagai pendidik, dengan mengedepankan pengenalan lingkungan dan terutama siswa yang akan dihadapi.

Program yang menurut rencana akan diterapkan selama setahun tersebut melibatkan baik kepala sekolah maupun guru senior untuk menjadi mentor, pada saat guru pemula melakukan tugasnya di ruang-ruang kelas. Jika dalam evaluasi ternyata guru yang bersangkutan mendapatkan mutu tidak layak mengajar, maka ia bisa diusulkan untuk tidak dipaksakan menjadi guru, tetapi kepadanya diberikan tugas-tugas tenaga kependidikan.

Program induksi ini pada tahap awal hanya diberlakukan pada guru-guru pemula,  dengan asumsi mereka umumnya belum banyak mengenal lapangan. Depdiknas sendiri sudah menerapkan program ini pada enam kabupaten percontohan, yakni Sumedang, Bantul, Pasuruan, Padang, Banjarbaru, dan Minahasa Utara.

Program tersebut  akan berdampak pada makin ketatnya seleksi menjadi guru baru. Ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi untuk menghindarkan malapraktik dalam dunia pendidikan, mengingat telah banyaknya catatan kasus malapraktik dilakukan oleh guru-guru. Terjadinya kasus tersebut oleh para pakar dan pengamat ditengarai sebagi akibat rendahnya kemampuan mereka melakukan penyesuaian diri pada lingkungan sekolah.

Guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, sudah pada tempatnya apabila dalam menyiapkan guru pemula, maka dalam proses seleksi di seluruh Indonesia melibatkan para stakeholder, yakni kepala daerah, dinas pendidikan, komite sekolah dan sebagainya. Dengan demikian, guru-guru baru sebelum terjun langsung mengajar di ruang-ruang kelas harus melewati proses penyesuaian selama satu tahun, sehingga mereka menjadi benar-benar siap dan profesional.

Menurut Edy Rahmat Widodo, salah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), program induksi akan diimplementasikan kepada guru pemula yang jumlahnya mencapai sekitar satu juta orang guru dalam 15 tahun ke depan. Dan berharap program induksi tersebut sudah dapat diimplementasikan mulai tahun 2010 setelah disiapkan payung hukum serta kesiapan tenaga pelaksana.

Sementara itu, dari data Depdiknas untuk tiga tahun ke depan bakal ada ribuan guru pemula., sebagai imbangan karena pada 2012 nanti terdapat 222 ribu orang guru yang pensiun, lalu 10 tahun ke depan 470 ribu orang guru pensiun, dan 15 tahun ke depan 890 ribu orang guru pensiun.

Rasional.
Sudah jelas, dengan menyimak data dari Depdiknas, selang waktu tiga tahun ke depan ribuan guru senior bakal memasuki masa pensiun. Dan dapat diyakini pula, bahwa mereka semua tentulah guru-guru yang telah bersertifikat dan telah menikmati tunjangan profesi pendidik itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun