Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kompol Albertus Eko Otak Pembunuhan Sisca Yovie?

23 Agustus 2013   09:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:56 8966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rekonstruksi pembunuhan Sisca Yofie sudah digelar di beberapa titik yang terkait dengan kejadian pembunuhan super sadis tersebut, mulai dari persiapan sampai lokasi pembuangan alat bukti.

Rekonstruksi digelar berdasarkan keterangan para tersangka. Adegan demi adegan sudah diperagakan oleh kedua tersangka yaitu Wawan dan Ade. Dari adegan-adegan rekonstruksi yang penuh kejanggalan di sana sini tersebut, jelas terlihat bahwa Wawan dan Ade tidak melakukan pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati), melainkan hanya melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara).

Lolosnya Wawan dan Ade dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dengan RENCANA Wawan, Ade, Pengacara, otak pembunuhan yang belung terungkap dan tertangkap, serta Penyidik Polresta Bandung sebagai penyidik kasus pembunuhan paling sadis di tahun 2013 ini.

Ada 2 alasan mengapa polisi begitu mudahnya mempercayai begitu saja keterangan 2 tersangka Wawan dan Ade dan menuangkan dalam BAP tanpa perlu berkepentingan mencari keterangan-ketarangan lain.

Alasan pertama, polisi malas dan merasa tidak perlu bekerja keras menyidik kasus pembunuhan sadis ini, karena pelaku utama sudah tertangkap dan mengaku tanpa perlu disiksa seperti tersangka-tersangka lainnya. Bukankah dalam pengungkapan suatu kasus pencurian, perampokan atau pembunuhan, penyidikan akan dianggap tuntas jika sudah ada pelaku yang ditangkap dan mengaku ?

Alasan kedua, polisi melindungi otak pelaku pembunuhan. Bukan bermaksud menuduh, tapi banyak tudingan diarahkan kepada anggota Polda Jawa Barat kompol Albertus Eko Budiarto (atau istrinya), dengan motif asmara cinta segitiga, dimana kompol Albertus dan Sisca Yovie terlibat hubungan asmara selama bertahun-tahun tanpa ada ujung yang pasti dari hubungan asmara tersebut, dan kemungkinan hubungan tersebut tercium oleh istri kompol Albertus. Kompol Albertus sebagai anggota kepolisian aktif tak boleh menikah lagi tanpa ada izin dari istri pertama, kecuali menempuh cara seperti Irjen Djoko Susilo yang membuat KTP palsu dan menyatakan diri sebagai wiraswasta atau karyawan swasta.

Pengacara Wawan dan Ade, Dian Rahadian mengatakan : "Kita hanya ingin membuktikan bahwa para tersangka tidak ada niatan membunuh. Bahkan tidak direncanakan. Mereka hanya ingin merampas tas korban, posisi kita tidak boleh berasumsi. Memang keterangan-keterangan itu tidak bisa jadi acuan. Polisi juga melihat fakta lapangan berdasarkan keterangan tersangka. Kita mempersilakan semua pihak memakai metode apapun untuk menepis dugaan kejanggalan, Mereka cerita ke saya, mereka juga bingung korban bisa terseret. Makanya rekonstruksi ini akan menjawabnya. Kawal saja."

Banyak pihak meragukan keterangan tersangka Wawan dan Ade, termasuk juga kinerja penyidik. Pakar Hukum dari kampus (Alexander Lay) pun menyuarakan pendapatnya tentang hal ini, termasuk juga Pakar hukum di kompasiana, Pakde Kartono.

Pakar hukum Universitas Indonesia Alexander Lay mengatakan : "Pertama kalau benar bahwa Sisca ketika tasnya diambil dan mengejar sambil mencekik Wawan, sedangkan Ade tancap gas pakai motor. Seharusnya Wawan akan terjungkal. Keterangan Wawan posisi mencekik itu sejauh 280 meter. Kejanggalan kedua, apakah Sisca ini wanita yang sedemikian kuatnya mencekik si Wawan dan terseret tanpa dia melepaskan leher Wawan sejauh 280 meter. Saya tidak bisa bayangkan wanita cantik seperti Sisca mampu seperti itu, dia juga tidak punya background bela diri. Kalau itu terjadi, maka besar kemungkinan kulit kepala akan rusak tapi kalau menurut hasil visum kulit kepala tak rusak. Agak terlalu prematur menyimpulkan Kompol Albert atau istri terlibat, tetapi jangan terlalu cepat menyimpulkan Kompol Albert tidak terlibat. Harus dilakukan penyelidikan lebih dalam."

Pakar Hukum Universitas Kompasiana Pakde Kartono mengatakan : "Rencana para pihak agar tersangka yang sudah mengaku dan bersedia pasang badan agar terhindar dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati terlalu terlihat kasat mata. Kita bukan orang-orang buta mata atau buta hati, apalagi buta mata hati. Pembunuhan Sisca Yovie ini bukan pembunuhan biasa. Perlu didalami petunjuk yang ada ; periksa call data record (CDR) HP Wawan, Ade, Sisca Yovie dan kompol Albertus (dan istri) 2 minggu ke belakang, lakukan tes DNA atas sperma di vagina Sisca Yovie dan cocokan dengan pria yang masuk suspect list, tawarkan Wawan dan Ade 'whistle blower' dengan janji keringanan hukuman seperti Denny Indrayana menawarkan kepada Vanny Rossyane sehingga Vanny berani buka-bukaan dan BNN pun tak berani menangkapnya. Coba deh cara-cara ini, insya Allah kasus pembunuhan sadis ini akan terungkap tuntas."

Polisi kita kan pintar-pintar, apalagi jika mengungkap kasus terorisme (terbaik di asia pasifik), masa mau kepintaran tersebut jadi hilang menguap begitu saja dan terlihat bodoh dengan menutup-nutupi kasus pembunuhan Sisca Yovie demi melindungi seorang pembunuh sadis. Ayo dong, berpikir lateral, think out of the box.

Selamat siang Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun