Mohon tunggu...
Pakde Kartono
Pakde Kartono Mohon Tunggu... wiraswasta -

Sayang istri, sayang anak, makanya disayang Allah\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Denny Indrayana (akan) Ditetapkan Jadi Tersangka

16 September 2012   08:17 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:23 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip hukum semua orang sama kedudukannya di depan hukum tampaknya dipegang teguh oleh penyelidik dan penyidik polda metro Jaya. Tak peduli orang kaya atau miskin, orang biasa atau pejabat. Penyelidik Polda metro jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor OC Kaligis, yang melaporkan Denny indrayana dengan laporan polisi nomor LP/2919/VIII/2012/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 23 Agustus 2012 dengan dugaan melanggar pasal 310, 311, 315 KUHP jonto pasal 22 dan 23 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atas pernyataannya di twitter yang telah menyinggung profesi advokat.

Penyelidik polda metro jaya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait pernyataan Denny indrayana tersebut, serta melakukan gelar perkara apakah laporan OC Kaligis sebagai warga negara layak ditindaklanjuti dengan suatu penyidikan (penetapan tersangka) atau akan dibuat laporan penghentian penyelidikan bahwa pernyataan Denny Indrayana bukan termasuk perbuatan tindak pidana,

Seorang kawan penyidik di polda metro jaya membocorkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat bahwa laporan OC Kaligis layak ditingkatkan ke penyidikan, dan penetapan tersangka Denny indrayana tinggal menunggu waktu yang pas. Dalam satu dua minggu ke depan Denny indrayana akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sungguh langkah maju Kepolisian RI saat ini, setelah menunjukan giginya terhadap KPK, kini giliran mengetes mentalnya dengan menjadikan anggota kabinet aktif sebagai tersangka. Ayo Polri teruslah profesional, tunjukan bahwa polri layak menjadi andalan penegakan hukum di indonesia. Prestasi anda menumpas teroris sudah diakui dunia, sekarang saatnya pembuktian bahwa polri mampu menjadi pembasmi semua pelaku tindak kejahatan di segala aspek kehidupan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun