Mohon tunggu...
Sempurna Sesama
Sempurna Sesama Mohon Tunggu... -

Independent Target

Selanjutnya

Tutup

Politik

LKS 4Presiden RI: Pasal Korupsi Untuk Aparat Bukan Rakyat

30 Mei 2013   08:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:49 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1365647704289394322

Kasus yang tengah terjadi pada politisi, sebagaimana tengah terjadi di KPK dinilai Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) tidak dapat dijerat dengan pasal suap bila terjadi pada pihak yang bukan masuk dalam kategori apatur negara. Sebab, pasal penyuapan hanya dapat dipergunakan hanya bagi para aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Polisi, Menteri, dan Presiden serta semua para Ketua dari Lembaga Negara termasuk DPR, DPRD, DPD yang menerima gaji dan atau saran prasarana dari APBN dan atau APBD. "Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Contoh dalam hal yang terjadi pada Pimpinan partai semestinya juga termasuk. Pasal ini tidak hanya serta merta untuk PNS dan aparatur negara,"... Jadi hal itu tidak harus berlaku untuk bagi para terdakwa. Dimana, dua bos PT Indoguna Utama itu tidak menyuap penyelenggara negara, namun bila menyuap ketua partai politik lain lagi persoalannya. Jadi pasal yang menjerat Ketua Partai baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan adalah aparat negara atau Lembaga yang berdiri karena memperoleh dana juga dari Negara. "Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai termasuk yang dapat dikenai pasal ini," bila Partai atau LSM yang juga termasuk yang menerima dana dari masyarakat dan pemerintah, adalah sederajat hukumnya. Sementara itu terkait Importir Daging Indonesia bahwa kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. "Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional," ... sehingga penambahan kuota impor mesti dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. dan penawaran ada penambahan kuota impor daging. "Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag,dan kementan," .. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) menilai, sudah semestinnya para penegak hukum dan aparat birokrasi menjadi contoh dalam penegakan hukum. Sebab mereka selayaknya menjadi contoh bagi masyarakat lain agar taat pada hukum.  Upaya itu perlu dilakukan karena jika aparat tidak memberi contoh yang baik, maka masyarakat juga akan mengabaikan aturan hukum. Sayangnya, selama ini justru aparatur negara tidak memberikan contoh yang baik. Bahkan, banyak pula yang justru menjalin kontak dengan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum. “Kontak yang paling sering terjadi antara aparatur negara dengan masyarakat adalah dalam hal mengurus perizinan usaha,” ... Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) menilai, jika birokrat bekerja sesuai dengan perundang-undangan, perizinan akan mudah dan murah. Namun, faktanya seringkali birokrat mempersulit bahkan terkesan "bodoh akan peran, tugas dan fungsinya" sehingga keluarnya perizinan seringkali dengan maksud supaya pemohon mengeluarkan uang pelicin. Selayaknya kondisi seperti ini sangat membahayakan birokrat dan masyarakat pemohon. Bila transaksi itu terjadi, bisa dikenakan pasal penyuapan. "Di kehidupan nyata, sikap buruk aparatur itu menjadi masalah hukum seperti dalam kasus Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya. Padahal, untuk melihat kasus ini sangatlah sederhana, kalau Bupati Buol tidak meminta, tentu kasus ini tidak akan pernah ada dan tidak terjadi," Sebab itu, selayaknya para aparat penegak hukum tak terkecuali mesti berpegang pada hati nurani dan secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak. Fakta seperti dalam kasus Buol itu membuktikan bahwa jika aparatur negara terutama di puncak kekuasaan tidak memberikan contoh, hal itu bakal mengorbankan banyak elemen bangsa. "Contoh yang lebih besarnya demikian sebagaimana dicontohkan diatas, jargon antikorupsi salah satu parpol tidak berhasil dengan efektif, bahkan melibatkan banyak anggota parpol itu dalam korupsi. Bagaimana rakyat taat dan patuh termasuk aparatur birokrasi jika orang-orang di sekitar presiden juga melibatkan dirinya dalam kasus korupsi," ... Sudah sepatutnya, stiap aparatur penegak hukum dan aparat birokrasi harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum. Jika yang terjadi sebaliknya, tentu masyarakat juga akan berperilaku negatif terhadap hukum. Untuk memperkuat kesadaran hukum, perlu juga dibangun pandangan bahwa hukum jangan hanya dipandang sebagai sistem norma dan perilaku, tetapi juga sebagai sistem nilai. "Ini artinya, dalam proses pembentukan Undang-Undang ataupun putusan pengadilan maupun di dalam penegakan hukum, filsafat Pancasila harus menjadi rujukan," .. Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) kelak jika dipercayakan dan terpilih menjadi Presiden RI berkomitmen dengan jelas dan tegas bahwa perlunya komitmen bersama Politik Hukum untuk keharusan menentukan suatu pilihan cara– cara yang hendak digunakan untuk mencapai tujuan hukum di masyarakat yakni tentang adanya persamaaan di depan hukum atau The Politic For The Low sebagai asas terpenting dalam hukum modern. Bahwa Korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi bukan lagi masalah lokal melainkan suatu fenomena transnasional yang mempengaruhi semua masyarakat dan ekonomi sehingga mendorong perlunya kerjasama internasional dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi secara tuntas tanpa alasan dan syarat apapun yang dapat mengurangi hak berbangsa dan bernegara yang telah di rusak mereka. demikian tutup Lukas Kustaryo SSH (LKS 4Presiden RI) melalui BBM Voice Pin 2A485689 di Jakarta...

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun