Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tangisan dan Air Mata Tidak Membatalkan Proses Hukum

8 Maret 2020   12:18 Diperbarui: 8 Maret 2020   13:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Sedikit tanya, "Kapan Terakhir Kali Anda Menangis?" Ya, menangis dan mengeluarkan air mata. Coba ingat, ketika itu, apa yang menyebabkan anda menangis? 

Menangis dan mengelutakan air mata karena (i) naik jabatan dan gaji, (ii) marah, (iii) sedih, (iv) dimarahi karena membuat kesalahan, (v) dimarahi karena tidak membuat kesalahan, (vi) karena putus cinta; dan masih banyak penyebab kita, anda dan saya, menangis, (vii) dan, air mata penyesalan; atau menangis dan keluar air mata yang menunjukan bahwa orang menangis tersebut menyesal atas semua perbuatannya.

Menangis (dan mengeluarkan air mata ketika menangis) merupakan sesuatu yang alami pada manusia, semuanya pernah mengalaminya; menangis tak mengenal strata, usia, jabatan, atau pun gender; mengeluarkan air mata pada saat menangis pun sama.

Menangis juga merupakan ekspresi emosi (yang terjadi di/dalam diri) dan perasaan ke/pada orang lain atau siapa pun yang melihat.  sedang kita rasakan, selain juga untuk mengekspresikan emosi.

Air mata juga merupakan mekanisme pertahanan tubuh karena mengandung antibodi, enzim dan komponen kekebalan tubuh lainnya; serta melindungi mata dari mikroorganisme. Selain itu, umumnya, air mata keluar dari diri kita, bukan saja karena meangis dengan histeris atau pun terisak; namun, 'menangis dalam hati' pun sanggup membuat air mata bercucuran. 

Jadi, air mata, bisa merupakan 'suatu pesan dari seseorang' ke/pada siapa pun yang melihatnya. Sehingga bisa disebut bahwa, ada pesan-pesan yang 'tersembunyi' pada saat menangis dan mengeluarkan air mata.

Namun, dari semua pesan-pesan yang dimunculkan pada seseorang yang menangis dan mengeluarkan air mata, di atas, ternyata tidak berkaitan dengan 'upaya atau pun permohonan agar tak mengalami proses peradilan;' atau, menangis dan air mata bukan sesuatu yang bisa menutup serta membatalkan seseorang menuju tuntutan hukum.

Sehingga, jika seseorang melakukan pelanggaran hukum, ringan hingga berat, dan ia menangis serta mengeluarkan air mata, maka tidak serta merta gugur tuntutan hukum pada dirinya. Jadi, walau pun ia menangis dan mengeluarkan air mata darah, tetap saja pelanggaran hukum yang ia lakukan, tertap diproses hingga Ruang Pengadilan.

Dengan demikian, jika kemarin, dan hari-hari sebelumnya, ketika melihat sejumlah orang melakukan pelanggaran hukum terhadap sesamanya dan Negara, maka walaupun ia atau mereka menangis dan mengeluarkan air mata, maka ia harus menjalani proses hukum; prosses hukum agar ia benar-benarkan menyadari kesalahannya serta menunjukan pertobatan.

Saya tidak menunjukan kasus tertentu, tapi sudah banyak yang terjadi. Misalnya, seseorang menyebarkan hoaks, menghina sesamanya, mencaci tanpa alasan, dan menyiarkan di/pada Media Sosial; tapi, ketika di hadapan aparat hukum, ia menangis dan mengeluarkan air mata penyesalan. 

Dan, kadang, persoalan hukumnya, stop hingga di situ. Hal seperti itu, seharusnya tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun