Mohon tunggu...
Soetikno Soomobroto
Soetikno Soomobroto Mohon Tunggu... lainnya -

Lahir : 1945 / Laki-laki / Roma Katolik Pendidikan : AAL - Angkatan XVI Lulus 1970 Sarjana Administrasi Niaga Lulus 1985 Pengalaman : Shipping Business Politik : Soekarnoisme

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SURAT KEPADA BPK KAPOLRI DAN KAPOLDA JAWA BARAT

6 Agustus 2011   17:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:02 4255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cileungsi, Bogor : 01 Juli, 2011

Ref. No.: YM-KAPOLRI/01-VII/2011

Lampiran: 1 (satu) bundle dokumen

Kepada Yth.

BAPAK KAPOLRI

MABES. KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

JalanTrunojoyo Nomor 3

Kebayoran baru, Jakarta 12110,

Telpon 021 7392315, fax 021 7392317

Dengan Hormat,

PERIHAL: PELAYANAN PUBLIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

1.KEPOLISIAN SEKTOR KEC. CILEUNGSI, KABUPATEN BOGOR

2.KEPOLISIAN RESORT CIBINONG, KABUPATEN BOGOR

Bersama ini, saya : YM SRI HARI BUDI PRTIWI, SE., berdomisili di Jalan Lembang Blok K1/31 RT 02 RW 08,Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Telephone 021 9849 5356 atau H/P 087770909838 sebagai Pelapor, melaporkan Pelayanan Publik yang tidak memuaskan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya POLSEK Cileungsi, Kab. Bogor dan POLRES Kab. Bogor di Cibinong.

Secara Kronologis bisa Pelapor informasikan sebagai berikut :

A.Laporan Ke Polisi Sektor Cileungsi, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor

1.Laporan kehilangan kepada Polsek Cileungsi, 1(satu) bendel kwitansi asli senilai kurang lebih Rp 150 Juta, Surat Keterangan Hilang No. Pol.: SKH /721 /v / 2009 / Sektor, tanggal : 12 Mei 2009.

2.Laporan kepada Polsek Cileungsi No. : LP / 209 / II / 2009 / Sektor, Tanggal : 09 Februari 2009, perihal terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Sdri Oey Farida Tjioe Hua alias Ching Ching, yang ber- alamat di : Jl. Mesjid Pekojan II / 107 B, RT 014 / RW 005, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

3.Pemberitahuan Penunjukan Penyidik No. Pol.: B / 86 / V / 2009 / Reskrim, tanpa tanggal, pada bulan Mei 2009, menunjuk Unit 1 (satu) dengan penyidik perkara atas nama AIPTU P. SIMATUPANG, BRIGADIR SUDRADJAT, SH., dan BRIGADIR R. LUKIAWAN,SH., BRIPTU DIKI R.

4.Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP), No. Pol. B / 86 / V / 2009 / Reskrim, tanpa tanggal pada bulan Mei 2009 (Terlampir)

5.Laporan Kemajuan Tentang Penyidikan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka Oey Farida Tjioe Hua, tertanggal 12 Mei 2009, tanpa nomor surat.

6.Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B /86 / IV /2010 / Reskrim tertanggal 30 April 2010

7.Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP), No. Pol. B / 86.b / IV / 2009 / Sektor tanggal : 3 Mei 2010

8.Tanggal 30 Agusutus 2010 menerima Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP), No. Pol. B / 86.8 / VIII / 2010 / Reskrim , Sektor tanggal 28 Agusutus 2010

Bahwa, karena semua data (termasuk bukti pembayaran dengan Cek Bank Mandiri dan Bank Bukopin) sudah saya serahkan, tetapi dalam kurun waktu 19 (sembilanbelas) bulan tidak ada perkembangan yang mengarah kepada keberpihakan kepada korban (yaitu saya, Pelapor), maka saya menghadap kepada Bapak KAPOLRES KABUPATEN BOGOR, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

B.Laporan ke Kapolres Cibinong, Kab. Bogor

1.Tanggal 20 Juli 2010, menghadap Bapak Kapolres Kab. Bogor dan menyerahkan Surat Keberatan Penyidikan Nomor : 01/VII-15/LP-Polres, tertanggal : 15 Juli 2010, perihal ketidak puasan saya atas pelayanan yang dilakukan oleh POLRI DAERAH JAWA BARAT SEKTOR CILEUNGSI.

2.Tanggal 21 September 2010 menerima Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan (SP2HP), Nomor : B / 1061 / IX / 2010 / Reskrim, perihal Penunjukan Penyidik yang menangani Laporan saya.

3.Tanggal 23 November 2010, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B / 1334 / XI / 2010 / Reskrim, perihal rencana akan melakukan pemeriksaan kepada sdri Oey Farida Tjioe Hua sebagai tersangka.

4.Tanggal 20 Januari 2011, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), Nomor : B / 99 / I / 2011 / Reskrim, perihal akan menerbitkan surat perintah membawa tersangka guna dilakukan permeriksaan sebagai tersangka.

KEBERATAN SAYA :

I.Bahwa, baik Pihak POLSEK maupun POLRES, selalu berdalih bahwa Pihak Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi penyerahan uang kepada sdri Oey Farida Tjioe Hua.

a.Mengenai hal ini sudah saya jelaskan bahwa 1 (satu) bendel kwitansi telah hilang dan telah dilaporkan ke pihak POLSEK Cileungsi.

b.Sudah saya serahkan Catatan pada Lembar Pertinggal Cek, yang menyatakan sdri Oey Farida Tjioe Hua telah menerima cek sebagai bukti pembelian rumah di Jalan Lembang Limus Pratama Regensi Blok K1/31, Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, 16820, dimana Terlapor memberikan ‘counter sign’ – aksep berupa kontra tanda tangan.

c.Menurut Penyidik POLRES, bahwa Sdri Oey Farida Tjioe Hua telah dipanggil POLSEK Cileungsi dan telah hadir. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan telah mengakui telah menerima uang dan digunakan untuk keperluan rumah tangga. (Hal ini tidak pernah dilaporkan oleh POLSEK Cileungsi dalam SP2HP)

d.Bahwa, POLSEK Cileungsi telah menangani selama 19 (sembilanbelas) bulan, tetapi belum bisa P21.

II.Bahwa, POLRES Bogor telah memeriksa Pihak Bank, yang membenarkan orang yang mencairkan cek-cek yang telah di keluarkan oleh Pelapor dalam perkara ini memang benar telah dicairkan oleh Terlapor.

a.Bahwa antara Pelapor dan Terlapor hanya terikat hubungan jual-beli rumah saja, dalam hal ini ada saksi-saksi yang menjadi perantara jual-beli tersebut.

b.Bahwa, pada dasarnya Pelapor terlalu percaya kepada Terlapor yang mengatakan akan keluar negeri, sehingga Pelapor menunggu waktu begitu lama, baru melaporkan perkara penipuan ini, karena menunggu Terlapor pulang dari luar negeri.

III.Bahwa, secara administrasi, rencana dalam SP2HP akan dilaksanakan dalam waktu 2 minggu sejak SP2HP dikeluarkan. Terhitung dari SP2HP terakhir dari POLRES, sudah 46 (empatpuluh enam) hari; padahal secara kumulatif Perkara ini telah ditangani oleh Pihak POLRES selama 8 (delapan) bulan tetapi juga belum ada tanda-tanda P21.

Bahwa, Kepolisian Republik Indonesia sebagai Lembaga Penegak Hukum dan Pengayom masyarakat pencari keadilan, maka bersama ini saya, YM SRI HARI BUDI PRTIWI, SE., berdomisili di Jalan Lembang Blok K1/31 RT 02 RW 08,Komplek Limus Pratama Regency, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Telephone 021 9849 5356 atau H/P 087770909838 sebagai Pelapor, memohon bantuan penanganan masalah ini untuk memperoleh keadilan karena saya adalah korban yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan ini.

Demikian permohonan dan laporan saya, atas perhatian dan bantuan dari Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, diucapkan banyak terima kasih.

Hormat Saya,

YM SRI HARI BUDI PRATIWI, SE.

PELAPOR

Tembusan :

1.Yth. Bapak KAPOLDA Jawa Barat di Bandung

2.Yth. Bapak KADIV PROPAM POLRI di Jakarta

3.Yth. Bapak KAPOLRES Kab. Bogor di Cibinong

4.F i l e

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun