Mohon tunggu...
Ombrill
Ombrill Mohon Tunggu... Jurnalis - Videografer - Content Creator - Book Writer

Book Writer - Video Blogger - Content Creator

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Teguran dan Petisi untuk Menghukum "Kuis Kebangsaan" RCTI

14 Desember 2013   08:32 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:57 820
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1386937453198169979

Acara Kuis Kebangsaan di RCTI rupanya membuat gerah seorang pembaca Remotivi.org. Menurutnya, kuis ini penuh rekayasa dan motifnya cuma mempopulerkan nama Wiranto dan Harry Tanoesoedibjo. Tak heran, pada 13 Desember 2013 lalu, ia mengirimkan email ke Romotivi dan jutaan orang lain –termasuk saya- untuk memprotes Kuis Kebangsaan via Change.org.

Change.org adalah sebuah media di dunia maya yang membantu individu atau kelompok untuk mengumpulkan jutaan orang membuat petisi. Melalui Change.org secara tidak langsung ingin memberdayakan atau mengikutsertakan warga via internet ini telah memiliki anggota 40 juta di 196 negara. ‘Organisasi’ ini telah banyak membuat petisi dan ‘memenangkan’ sejumlah kasus. Melalui Change.org, seorang individu mencoba mengajak Remotive pun menulis prolog seperti ini:

Pernah nonton kuis Win-HT? Saya terkejut saat tidak sengaja menontonnya. Ceritanya, pembawa acara baru menyapa peneleppon yang diminta memilih satu dari huruf-huruf W, I, N, H, atau T untuk dapat pertanyaan.

Belum ditanya, si penelepon langsung bilang “Istana Maimum!” sebagai jawaban. Saat pertanyaan diajukan, ternyata jawabannya memang “Istana Maimun.”

Saya curiga penelepon dikasih bocoran. Saya ngobrol sama teman-teman Remotivi, yang selama ini memantau siaran TV, wah semua curiga itu rekayasa. “Motivnya mempopulerkan nama Wiranto dan Harry Tanoe di pemilu 2014.

Tentang Kuis Kebangsaan ini memang cukup kontroversi. Betapa tidak, pengelola RCTI rupanya tak peduli dengan aturan yang sudah dibukukan dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). Namun, pengelola RCTI Pada 5 Desember 2013 Kuis Kebangsaan yang ditayangkan di MNC TV sempat kena teguran oleh KPI. Sebuah surat bernomor 872e/K/KPI/12/13 tersebut dilayangkan ke markas RCTI di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Isinya....

Pada tanggal 30 November 2013 di mulai pukul 11.55 WIB, siaran iklan tersebut menayangkan pesan-pesan yang berisi visi, misi dan program kerja Partai Hanura,  no urut Partai Hanura, logo Partai Hanura dan dipertegas dengan menampilkan sekumpulan orang yang menggunakan berbagai pakaian daerah seraya menyebutkan WIN-HT pasangan Bersih, Peduli, Tegas, yang merupakan pesan ajakan untuk memilih WIN-HT.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu), KPI melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. KPI Pusat berkesimpulan bahwa siaran iklan tersebut telah memenuhi unsur iklan kampanye yang dilarang disiarkan di luar masa kampanye sebagaimana yang telah diatur Pada Pasal 83 ayat (2) UU Pemilu. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2002 Pasal 50 ayat (5)  dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 71 ayat (6). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis.

Selain siaran iklan di atas, KPI Pusat juga menemukan beberapa iklan dalam format lain yang juga mengandung unsur kampanye seperti menampilkan no urut dan logo Partai. Kami meminta Saudara untuk tidak menayangkan lagi iklan-iklan tersebut, atau melakukan editing atas adegan-adegan yang melanggar bila tetap ingin menayangkannya.

Sedangkan untuk program pemberitaan berdasarkan hasil temuan pemantuan KPI Pusat, stasiun televisi yang Saudara pimpin juga dinilai melakukan pelanggaran atas pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompoknya. Berdasarkan data hasil temuan pada bulan bulan September 2013, dari 39 segmen pemberitaan politik, 17 diantaranya adalah pemberitaan tentang Partai Hanura, sedangkan 22 adalah pemberitaan yang terdiri dari berbagai partai politik. Sample tanggal 25 Oktober 2013, dari 5 segmen pemberitaan, seluruhnya berasal dari Partai Hanura dan afiliasinya. Sample tanggal 1 November 2013, dari 3 segmen pemberitaan politik, seluruhnya merupakan pemberitaan Partai Hanura dan afiliasinya.  Pada  sample tanggal 1 Desember 2013 hanya menampilkan 1 segmen pemberitaan tentang Partai Hanura.

Kami meminta kepada Saudar agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

Di waktu yang sama, KPI juga melayangkan surat teguran ke RCTI. Dalam surat bernomor 872c/K/KPI/12/13 tersebut berisi kesimpulan KPI, bahwa acara Kuis Kebangsaan yang ditayangkan sejak Oktober 2013 selama 2 (dua) kali pada pukul 09:30 wib dan 16:54 wib ini telah melanggar Pasal 1 ayat (19), Pasal 70, dan Pasal 71 ayat (4) SPS serta Pasal 50 ayat (4) P3.

Sungguh aneh jika Calon Presiden (Capres) maupun Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak mematuhi peraturan yang jelas-jelas sah. Yang dilanggar baru aturan di P3 dan SPS, belum lagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dimana mengatur tentang stasiun televisi itu adalah lembaga penyiaran yang hanya mengontrak frekuensi milik publik. Artinya, stasiun televisi tidak boleh sewenang-wenang menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi. Juga Undang-Undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pusat (UU Pemilu) Pasal 100 serta Pasal 83 UU Pemilu.

Dalam sebuah episode, di tiga stasiun televisi yang tergabung dalam MNC Group milik Hary Tanoe: RCTI, MNC TV, dan Global TV, para Calon Legislatif (Caleg) Partai Hanura menjadi ‘bintang tamu’ di Kuis Kebangsaan. Ada Pemimpin Redaksi (Pemred) RCTI Arief Suditomo yang bakal menjadi Caleg Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 1, ada pula Pemred Global TV yang merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Hanura Arya Sinulingga. Kedua Pemred ini tentu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang di Pasal 1, 2, dan 3 saja sudah menyebutkan dengan gamblang, bahwa:

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1); Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik (Pasal 2); dan Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 3)”.

Nah, apakah Pemred partisan masih layak dikatakan Jurnalis? Atau Jurnalis yang melanggar Kode Etik Jurnalistik? Begitu pula dengan Wiranto dan Harry Tanoe. Belum menjadi Presiden atau Wakil Presiden saja sudah melanggar sejumlah peraturan, apalagi jika mereka benar-benar duduk di kursi RI 1 dan RI 2? Jika Anda juga ingin turut serta dalam petisi ini, silahkan klik www.change.org.

Salam Taat!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun