Mohon tunggu...
Oman Salman
Oman Salman Mohon Tunggu... Guru - Guru SD. Surel: salmannewbaru@gmail.com

Sedang belajar memahami anak dan ibunya...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mencoba Memahami Spirit PPDB Sistem Zonasi

25 Juni 2019   15:48 Diperbarui: 25 Juni 2019   16:12 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilutrasi: edukasi.kompas.com

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019-2020 menuai protes keras dan massive dari masyarakat. Protes keras dan massive ini lantas membuat Mendikbud, Muhadjir Efendy, merevisi kuota zonasi dari 90% menjadi 80% dengan rincian sebagai berikut: sebelum revisi, kuota zonasi 90%, kuota jalur prestasi non akademik 5%, dan kuota pindah tugas orang tua 5%. Setelah revisi, kuota zonasi 80%, kuota jalur prestasi non akademik 5-15% dan sisanya jalur pindah tugas orang tua.

Penyebab protes keras dari masyarakat tak lain dikarenakan mereka merasa diperlakukan tidak adil. Dengan adanya sistem zonasi, praktis calon peserta didik yang tak sezonasi dengan sekolah yang diharapkan tak dapat memenuhi keinginannya untuk mendaftar. Meski ada syarat prestasi non akademik jika keukeuh ingin mendaftar ke sekolah yang tak sezonasi. Tentu ini tidak mudah, selain karena kuotanya sedikit, 5% dan kini menjadi 15%, tidak semua calon peserta didik memiliki prestasi non akademik.

Di lain pihak, Kemendikbud juga keukeuh bahwa sistem zonasi adalah sebuah kebijakan yang tepat yang harus diikuti oleh setiap warga masyarakat. Lantas, alasan-alasan apa yang membuat kemendikbud haqul yakin bahwa sistem zonasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan?

Berikut beberapa tujuan dari PPDB system zonasi yang disampaikan Muhadjir Efendy dilansir dari jpnn.com, Senin, 17 Juni 2019.

  • Dengan adanya sistem zonasi diharapkan kualitas setiap sekolah sama.
  • Menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit
  • Menghilangkan ekslusifitas dan diskriminasi sekolah. Sekolah negeri adalah fasilitas publik dan setiap warga berhak mendapatkannya tanpa ada ekslusifitas, termasuk bagi siswa disabilitas.
  • Pemerataan kualitas sekolah dari Sabang sampai Merauke

Jika kita lihat dari keempat tujuan utama sistem zonasi di atas, maka ada dua poin utama yang hendak dituju oleh pemerintah yakni: 1) Pemerataan kualitas pendidikan di setiap daerah; 2) Memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Poin pertama tentang pemerataan kualitas sekolah. Muncul pertanyaan untuk hal ini. Apakah PPDB sistem zonasi akan serta merta atau memiliki korelasi dengan peningkatan dan pemerataan kualitas sekolah? Jika ada, seperti apa strategi pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mewujudkan pemerataan kualitas sekolah melalui PPDB system zonasi?  Dan berapakah persentasi korelasi antara PPDB sistem zonasi terhadap pemerataan kualitas sekolah? Adakah faktor lain yang juga akan meningkatkan pemerataan kualitas sekolah di setiap daerah? Adakah rencana pemerintah untuk menambah jumlah sekolah negeri? Atau adakah program yang massive untuk meningkatkan bantuan kepada sekolah swasta untuk mengembangkan diri untuk membackup kurangnya jumlah sekolah negeri?

Nyatanya, sampai saat ini, sekolah swasta masih jadi pilihan nomor sekian. Jikapun ada sekolah swasta yang berkelas, rakyat harus membayar mahal untuk itu. Hanya golongan kelas menengah atas yang dapat mengaksesnya.

Jika dilihat dari sisi ini, sepertinya, sistem zonasi dapat membantu memfasilitasi warga kelas menengah bawah untuk mendapatkan layanan pendidikan sekolah negeri melauli sistem zonasi (tanpa ranking), seperti yang menjadi spirit diberlakukannya kebijakan sistem zonasi ini. Namun muncul juga pertanyaan, apakah sudah cukup jumlah sekolah dari Sabang sampai Merauke untuk mengakomodir semua calon peserta didik berdasarkan sistem zonasi?

Ilustrasinya seperti ini: Zonasi yang berdasar kata "zona" dengan ditambahi imbuhan "si" berarti membatasi sesuatu berdasarkan zona. Karena ia dibatasi maka ia tak dapat dan tak boleh melewati batas zona tersebut. Pertanyaannya, apakah sesuatu yang dibatasi di suatu tempat tertentu bisa mendapatkan kesempatan yang sama di tempat lain sebagai pengganti dari tempat yang dibatasi itu? Jika "ya" maka tak masalah, jika "tidak" maka akan jadi masalah.

Poin kedua adalah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga untuk mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Apakah secara diam-diam ada semacam "kegembiraan" yang tak terungkap dari masyarakat yang merasa diuntungkan dengan sistem ini? Artinya, calon peserta didik yang kebetulan sezonasi dengan sekolah negeri dan selama ini tak dapat masuk sebab ada sistem ranking (berdasarkan tingkatan hasil Ujian Nasional) dapat dengan mudah masuk sekolah negeri berkat zonasi. Pendapat ini sangat subjektif sebab hanya dugaan penulis. Sebab fakta yang ada, kita menyaksikan, melalui media, banyak gelombang penolakan terjadi untuk sistem zonasi ini.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun