Mohon tunggu...
Sutan Dijo
Sutan Dijo Mohon Tunggu... Dosen - Seorang pria

Saya tinggal di Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Apakah Bunga Uang Sama Dengan Riba?

1 Maret 2010   15:26 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:40 1465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagian besar rakyat Indonesia menganut agama Islam dan Kristen. Di dalam kedua agama besar ini ada larangan melakukan riba. Dalam Kitab Suci riba (usury, rente) diartikan sebagai keuntungan yang terlalu besar, berlebihan, tidak patut dan di luar kewajaran. Ribaterjadi karena ada pihak-pihak yang mempunyai posisi yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan pihak lainnya. Dengan adanya posisi tersebut maka pihak yang satu akan dapat memaksakan suatu transaksi yang sangat menguntungkan bagi dia tetapi demikian sebaliknya bagi pihak yang lain.

Misalnya, jika suatu waktu seseorang mengalami kekurangan uang, karena suatu kebutuhan yang sangat mendesak, kemudian ia hendak menjual harta miliknya, maka si pembeli dapat menekan harga jual harta tersebut sampai serendah mungkin. Atau jika si orang yang butuh uang tersebut meminjam uang kepada seorang pelepas uang maka si pelepas uang tersebut dapat mengenakan bungayang sangat tinggi kepada si butuh uang tersebut. Dalam keadaan yang wajar seseorang tidak akan mau menjual hartanya dengan harga yang terlalu rendah atau meminjam uang dengan bungayang terlalu tinggi.

Jadi bungauang memang dapat menjadi riba manakala suatu pihak membebankan bunga, bahkan tingkat bungayang sangat tinggi kepada pihak lain yang sedang sangat membutuhkannya. Dan dengan demikian riba menjadi suatu alat pemerasan oleh manusia terhadap sesamanya. Dengan riba seseorang dapat merampasi harta milik sesamanya. Karena itu riba ditentang di dalam kebanyakan agama.

Namun dalam prakteknya riba tidak hanya dibatasi semata-mata mengenai bungauang. Semua pengambilan keuntungan yang tidak wajar adalah riba. Misalnya jika seseorang berdagang dan mengambil laba yang terlalu tinggi, itu adalah riba. Juga mereka yang mengambil untung dari kegiatan spekulasi jelas dapat dikatagorikan sebagai riba, karena kegiatan spekulasi semata-mata berusaha mengambil untung dari jerih lelah orang lain. Spekulasadalah keuntungan yang tidak patut karena keuntungan tersebut didapat tanpa memberikan tukaran atau kontribusi. Mereka yang berusaha mengambil untung tanpa menjadi produktif adalah pencari riba atau rente.

Katagori riba yang lain adalah keuntungan yang didapatkan dengan menghasilkan produk yang merusak manusia dan lingkungan alam, misalnya usaha di bidang industri rokok; atau yang dalam kegiatannya merusak manusia dan lingkungan alam, misalnya penambangan emas yang menggunakan bahan kimia logam berat yang meracuni lingkungan. Demikianlah sebenarnya, menurut hemat pengarang, pengertian riba itu tidak sesempit hanya mengenai bungauang.

Sebaliknya apakah bank dan perusahaan pembiayaan yang mengambil keuntungan dari membungakan uang adalah melakukan bisnis riba?Misalnya dalam hal perusahaan pembiayaan. Mereka meminjamkan uang untuk membiayai pembelian mesin atau kendaraan bermotor, dsb. Untuk itu mereka membebankan bungaterhadap uang yang mereka pinjamkan. Bunga uang itu pertama untuk membayar biaya dana para kreditur. Sebagian lagi mereka gunakan untuk membiayai kegiatan operasional perusahaan, seperti menggaji para pegawai, biaya transportasi, perlengkapan, listrik, sewa gedung dan biaya-biaya operasional lain. Sebagian lagi digunakan untuk cadangan kerugian akibat pinjaman yang tidak dibayar. Sisanya merupakan keuntungan pengusaha yang merupakan imbalan bagi jerih lelah pengusaha tersebut, sesudah dipotong pajak. Sedangkan bungapinjaman yang dibayarkan kepada para kreditur juga merupakan kompensasi dari uang mereka yang terkena inflasi dan sebagai imbalan atas kesediaan mereka untuk menaggung resiko usaha.

Jika riba adalah keuntungan yang tidak sewajarnya atau selayaknya, yang manakah yang sebenarnya merupakan riba : (1) bungayang dibebankan oleh bank dan perusahaan pembiayaan, atau (2) para spekulanyang bermain dan mengambil untung di pasar saham? Jadi memang di jaman sekarang substansi atau isi lebih penting daripada label, karena praktek-praktek usaha jaman sekarang tidak dapat disamakan dengan yang di jaman ribuan tahun lalu. Pada jaman dahulu dimana belum dikenal usaha perbankan, praktek peminjaman uang yang ada lebih mirip dengan usaha rentenir jaman sekarang. Demikian pula pada jaman dahulu belum muncul jenis-jenis kegiatan seperti yang dikenal pada jaman sekarang, seperti industri spekulasi saham, dsb. Jika kita hanya memperhatikan label atau sebutan saja daripada hakekatnya, maka sangat mungkin kita akan salah mengidentifikasi; yang riba dikatakan bukan riba, atau sebaliknya yang bukan riba dikatakan riba.

Dikutip dari buku “SOSIALISASI EKONOMI”, buku tsb dapat diunduh dari  sini  : http://ekonomi.kompasiana.com/2010/02/24/launching-buku-sosialisasi-ekonomi-gratis/

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun