Mohon tunggu...
Erfan Efendi
Erfan Efendi Mohon Tunggu... -

The official kompasiana account of Erfan Efendi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Korupsi Dahlan Iskan

27 Februari 2017   01:43 Diperbarui: 28 Februari 2017   02:02 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mantan menteri BUMN resmi di tetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung pada 26 januari 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (3/2/2017), kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua Bali, oktober 2013.

Bermula dari direktur PT Sarimas Ahmdi Pratama, dasep ahmad menjadi tersangka atas kasus tersebut dan divonis 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada maret 2016 oleh pengadilan tipikor.

Dasep sempat menyebut nama Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN, sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. Sebagai pengembangan pada kamis, 3 november 2016 dahlan di periksa sebagai saksi oleh kejaksaan Agung jawa timur terkait mobil listrik dia diperiksa kurang lebih 2,5 jam. lalau sidang dahlan iskan akan ditunda karena dia minta izin untuk berobat ke tiongkok cina. dan sidang lanjutan belum diketahui kapan akan dijadwal ulang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun