Mohon tunggu...
Nury Ajalah
Nury Ajalah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPK: "Ente Jangan Su'dzon Mulu Sama Ahok"

21 Maret 2017   03:58 Diperbarui: 21 Maret 2017   04:17 2331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Simbun.com, dikutip dari majalah Tempo.

Beberapa hari kemarin, sehabis pulang kerja, iseng-iseng saya browsing sambil baca berita. Jleb rasanya, ketika berita yang saya baca itu tentang nasehat mulia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, KPK mengingatkan kepada masyarakat Indonesia agar jangan “su’dzon” terlebih dahulu terhadap para koruptor di negeri ini.

Nasehat semacam ini sebenarnya sudah pernah diwejangkan oleh KPK beberapa bulan lalu, ketika Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) dinyatakan telah merugikan negara hingga ratusan milliar Oleh BPK.

Tak tanggung-tanggung, lembaga negara yang sudah dipercaya bertahun-tahun, dan dikenal sebagai lembaga yang kredibel, sampai rela dipermalukan di depan umum. Bahkan dikatain “Ngaco” pun, BPK tetap tak bergeming.

Ente jangan “su’dzon” dulu sama Ahok. Dia itu “gak punya niat jahat” untuk merugikan uang negara. Ente harus “husnu dzon” (berprasangka baik). Ahok diriin RSSW itu, demi kepentingan masyarakat Jakarta. Warga Jakarta sudah banyak yang kena penyakit kanker,”begitu kira-kira isi nasehat mulia dari KPK untuk BPK, dan juga untuk masyarakat Indonesia pada umumnya.

Sungguh mulia hati seorang KPK saat ini. Ahok yang sudah dinyatakan merugikan negara ratusan milliar oleh BPK, masih tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena tidak adanya niat jahat dari Ahok. Entah, Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, Nazaruddin, dan para koruptor lainnya, apakah mereka memiliki niat jahat terhadap negaranya sendiri atau tidak, itu bukan soal. Hal terpenting adalah, kita diperintahkan oleh KPK untuk selalu berprasangka baik kepada Ahok.

Selanjutnya, terkait berita yang saya baca beberapa waktu lalu. Kali ini, KPK kembali menasehati kita untuk selalu berprasangka baik terhadap Ahok. Namun, nasehat ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya KPK menyatakan bahwa Ahok “tidak ada niat jahat” untuk merugikan negara, kali ini KPK menyatakan bahwa Ahok “tidak berperan aktif dalam skandal kasus korupsi e-KTP.

Meskipun Ahok diduga terlibat, dan namanya pun tercantum dalam daftar nominasi. Tapi karena Ahok “tidak berperan aktif” atau “pasif,” maka Ahok tidak patut dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Jangan tanya bagaimana cara mengetahui isi hati seseorang kepada KPK. Juga jangan tanya bagaimana caranya mengetahui bahwa orang tersebut (kandidat koruptor) “tidak mempunyai niat jahat” dan “tidak berperan aktif” untuk melakukan korupsi. Hanya KPK jilid VI lah yang mengetahui hal itu. Kapolri, Jaksa, BPK, dan bahkan KPK jilid sebelumnya pun tidak akan tahu.

Terima kasi KPK atas nasehatnya. Sungguh anda memang mulia. Kami berjanji tidak akan “su’dzon” lagi sama Ahok.

Sumber Video

Sumber Tambahan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun