Mohon tunggu...
NURUL MARDIATI
NURUL MARDIATI Mohon Tunggu... Dosen, Farmasis -

I'm a pharmacist, lecturer, amateur writer, Helman Rosyadi's Wife, and Mubarak's Mom. My hobby is writing, some day i want to my children and grandchildren know that their grandmother's opinion.Pharmacy and Writing, I Love both of them. Read some my short story, poetry, and opinion at www.sabanailalangliar.blogspot.com\r\nSee you...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Fenomena Gunung Es Penyalahgunaan Obat

20 September 2017   19:42 Diperbarui: 20 September 2017   19:55 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjarmasin- Selasa (05/09) sekitar pukul 20.30 WITA dalam sebuah operasi gabungan yang dilakukan oleh PPNS BBPOM Banjarmasin bersama-sama dengan Tim Khusus "Bekantan" Polres Kota Banjarmasin  telah melakukan penggerebekan ruko di Teluk Tiram Darat, berhasil ditemukan sebanyak 11 juta butir obat daftar G dan obat-obat yang sering disalahgunakan. Temuan tersebut senilai angka yang fantastis 43,6 Milyar rupiah. 

Berdasarkan informasi resmi dari web BPOM, dari 11 juta butir senilai 43,6 Milyar rupiah tersebut terdapat di antaranya 351 koli atau sekitar 7.020.000 butir tablet Carnophen senilai 35,1 Milyar rupiah. Selain itu, juga ditemukan obat-obat yang sering disalahgunakan seperti Trihexylphenidyl (THP) sebanyak 42 Koli atau sekitar 4.229.000 butir tablet senilai 8,4 Milyar rupiah; Tramadol sebanyak 17 Koli atau sekitar 149.600 butir kapsul senilai 74,8 juta rupiah; dan Seledryl sebanyak 26 koli atau sekitar 318.960 butir tablet senilai 31,8 juta rupiah.

Sembilan hari berselang, Kendari-Kamis (14/09) publik dikejutkan dengan berita penyalahgunaan obat bertuliskan PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol) yang tidak tanggung-tanggung menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 42 orang lainnya yang harus dirawat di beberapa Rumah Sakit Di Kendari. Dalam perkembangannya, Purwokerto-Selasa (19/09) Tim Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Polres Banyumas menggerebek pabrik pembuatan obat PCC. Pabrik berkedok kios air minum isi ulang itu disebut-sebut memiliki kapasitas produksi ratusan ribu butir dalam semalam.

PCC (Paracetamol, Caffeine dan Carisoprodol). Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Caffeine saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian. 

Obat yang mengandung zat aktif Carisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif). Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, semua obat yang mengandung Carisoprodol (Carnophen, Somadril, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Rheumastop, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed) pada tahun 2013 oleh BPOM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia.

Deretan kasus-kasus diatas ibarat fenomena gunung es, mengingat dalam beberapa tahun terakhir marak penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal di Indonesia. Indonesia sedang dalam darurat penyalahgunaan obat. Salah satu faktor penyebab tingginya penyalahgunaan obat tersebut adalah karena "kemudahan" dalam mendapatkannya dan  alasan harganya yang dianggap relatif lebih pas dikantong atau cukup murah jika dibandingkan dengan narkotika pada umumnya. Dalam kasus di Kendari misalnya PCC hanya dibandrol Rp 25.000,- per sepuluh butirnya. Kondisi yang mempertemukan antara need dan demand.

BPOM sejatinya memiliki peran sentral dalam melakukan pengawasan obat di Indonesia. Deretan kasus-kasus diatas ibarat alarmbahwasanya masih perlu dilakukan peningkatan pengawasan yang lebih  komprehensif dalam pengawasan obat. Penyalahgunaan obat merupakan isu yang serius karena berdampak besar merusak generasi penerus bangsa. Seluruh komponen bangsa harus berkomitmen untuk mengatasi permasalahan ini. Tidak hanya BPOM, tetapi juga Kepolisian RI, BNN, Kemenkes, Kemendagri, POLRI, BNN, dan Kejaksaan Agung serta instansi terkait lainnya. Arahnyapun sebaiknya tidak hanya pada aspek penindakan ketika terjadi kasus tetapi juga pencegahan termasuk didalamnya monitoring sektor produksi industri farmasi dan distribusi baik oleh PBF serta dan sarana pelayanan (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik).

Pun agar kasus penyalahgunaan obat tidak berulang, maka harus ada efek jera terkait sanksi pidana terhadap oknum pelaku kejahatan. Sayangnya hal ini masih belum direalisasikan dengan baik. Masih nanar tentu misalnya dalam ingatan kita, kasus dugaan kepemilikan jutaan pil Zenith atas Saupian Sauri alias Haji Tinghui yang hanya divonis 1 tahun 6 bulan kurungan yang pada akhirnya mengundang reaksi dari berbagai pihak khususnya Amuntai, Hulu Sungai Utara.

Diharapkan peran semua pihak untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat. Hal yang bukan hanya kewajiban pihak-pihak kedinasan, melainkan seluruh lapisan masyarakat baik di lingkungan terkecil keluarga, sekolah, maupun lingkungan masyarakat yang lebih luas; salah satunya berbekal pengetahuan tentang golongan obat yang rentan disalahgunakan dan mengenali gejala-gejala berupa perubahan perilaku akibat konsumsi obat-obatan yang tidak semestinya sesuai indikasi medis yang ada.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun