Mohon tunggu...
Nurulloh
Nurulloh Mohon Tunggu... Jurnalis - Building Kompasiana

Ordinary Citizen

Selanjutnya

Tutup

Money featured

Privatisasi Baik, Jika...

6 Juli 2009   03:00 Diperbarui: 1 September 2016   10:20 5424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian BUMN. Kompas.com

Privatisasi pertamakali didengungkan dan dilakukan ketika suatu negara menganut sistem ekonomi liberal, kebebasan yang diartikan sebagai bebasnya barang dan jasa keluar masuk tanpa adanya hambatan lintas negara. Masyarakat bebas melakukan apa yang mau dilakukan tanpa ada aturan dan tekanan dari pemerintah setempat, pasar yang diberikan keleluasaan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa adanya intervensi pemerintah, semuanya merupakan hasil dari penerapan ekonomi liberal. Namun Kebebasan /Liberalisasi ekonomi juga berkorelasi erat dengan kebebasan politik.

Privatisasi, yang banyak diartikan banyak orang sebagai pengalihan kepemilikan pemerintah atas suatu perusahaan (BUMN) ke kepemilikan swasta (publik), tidak selalu mendapatkan "izin" yang mutlak dari masyarakat yang berada pada suatu negara. Ini dikarenakan karena mereka memandang privatisasi lebih banyak ruginya dari pada keuntungan yang akan didapat. Beralihnya kepemilikan pemerintah ke swasta ini dikhawatirkan hanya menguntungkan kaum pemilik modal (Kapitalis). Pengalihan kepemilikan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya yaitu menjual saham sebagian perusahaan (BUMN) kepada swasta, menjual keseluruhan saham dan aset perusahaan (BUMN) kepada swasta, merger atau akuisisi juga merupakan cara dan proses privatisasi.

Di Indonesia sendiri, privatisasi banyak ditentang, juga karena perusahaan (BUMN) yang dialihkan ke swasta memiliki dan menyangkut hajad hidup orang banyak, seperti perusahaan air, telekomunikasi, eksplorasi SDA dan lainnya, masyarakat Indonesia yang notabene kapabilitas ekonominya yang masih dibawah normal atau masih banyak masyarakat yang miskin, menentang privatisasi karena takut perusahaan (BUMN) yang dialihkan kepemilikannya itu tidak lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan biaya yang murah, ini karena perusahaan (BUMN) yang telah di privatisasi hanya akan memihak dan menguntungkan pemilik modal.

Dari segala pertentangan privatisasi diatas yang memiliki citra buruk di mata masyarakat Indonesia, sebenarnya tidak selalu buruk dan mengandung kerugian, privatisasi akan baik dan bermanfaat bagi masyarakat dan pemilik modal jika dilakukan dengan cara yang benar dan untuk tujuan yang tepat, maka negara dan masyarakat tak akan merugi, beberapa contoh diantaranya yaitu :

Pertama, Privatisasi dilakukan atas dasar transfer teknologi yang lebih moderen dan atas dasar menambah modal sehingga produksi suatu perusahaan (BUMN) akan lebih berkualitas dan memiliki daya saing yang tinggi dengan perusahaan swasta lainnya yang bergerak dalam jenis usaha yang sama.

Kedua, Privatisasi dilakukan tidak untuk meraih keuntungan pemerintah semata sehingga masyarakat pun dapat merasakan dari hasil privatisasi, dalam hal ini pemerintah harus tetap mengontrol proses pengambilan keputusan yang dilakukan perusahaan (BUMN) yang telah dialihkan dan dalam preoses privatisasi pemerintah harus memikirkannya matang-matang, bukan karena desakan finansial.

ketiga, Privatisasi yang dilakukan pemerintah atas perusahaan (BUMN), tidak menjual sepenuhnya saham yang ada pada Perusahaan (BUMN) dalam hal ini porsi penjualan saham BUMN ke swasta lebih kecil dibanding kepemilikan pemerintah sehingga swasta tidak dapat berbuat banyak dan pemerintah dapat konsisten melayani masyarakat dengan menyediakan barang atau jasa dengan biaya yang murah.

Keempat, Aturan perundang-undangan tentang penanaman modal (lokal/asing) dan persaingan usaha yang kuat dan jelas akan memberikan dampak secara tidak langsung kepada masa depan perusahaan (BUMN) karena swasta yang telah memilki hak atas perusahaan (BUMN) yang di privatisasi memiliki kontrak hukum sehingga swasta hanya dapat melakukan tindakan dan mengambil kebijakan yang masih dalam koridor hukum tersebut.

Jika semua hal itu terpenuhi, maka akan akan memperkecil kerugian yang selama ini ditakutkan masyarakat oleh dampak dari privatisasi, yaitu dapat diperoleh hasil yang yang menguntungkan, diantaranya yaitu menambah APBN, membuat perusahaan (BUMN) lebih transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, rasanya di Indonesia, Privatisasi masih menjadi momok yang mengerikan bagi masyarakat, hal ini wajar terjadi dan dialami masyarakat karena selama ini pemerintah Indonesia melakukan privatisasi atas desakan kekurangan atau devisit APBN sehingga proses dan dampak privatisasi kedepannya tidak begitu diperhatikan. Sebagai contoh kita dapat lihat dari perusahaan telekomunikasi terbesar yang telah diprivatisasi guna menambal APBN, yaitu PT. Telkomsel dan PT. Indosat Tbk.

NuruL

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun