Mohon tunggu...
ROFA
ROFA Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

TRANSAKSI DENGAN UNSUR GHARAR

24 September 2017   23:55 Diperbarui: 25 September 2017   01:11 4991
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

perkembangan bisnis di era modern ini sangat pesat, yang menjadi tujuan utam adalah mendapatkan untung yang banyak tanpa memperhatikan parameter agama. yang demikian itu merupakan ciri dari peradaban kapitalis, tidak heran jika mendulang materi sebanyak mungkin serta melakukan bisnis yang melanggar agama islam itu sudah hal yang wajar. salah satu hal yang marak dilakukan dalam bisnis kontemporer adalah gharar, 

DEFINISI GHARAR

Lafal gharar secara etimologi bermakna kehawatiran atau resiko. Gharar merupakan perilaku bisnis yang cenderung merugikan bagi orang lain. Menurut Al-Raghib Al-Afsani, al-gharar sama dengan al-khatar yaitu pertaruhan, sementara menurut Muhammad Rawas Qal'ahji dalam Mu'jam Lughah al-Fuqah, al-gharar artinya al-jahalah yaitu adanya ketidakpastian karena ada unsur yang tidak yang tidak diketahui. Ibn Abidin mendefinisikan gharar sebagai keraguan atas wujud fisik dari objek akad  Oleh karena itu jual beli gharar merupakan jualbeli yang tidak adanya kepastian baik dalam harga maupun barang yang diperjualbelikan. Bisnis semacam ini cenderung menimbulkan banyak resiko dan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Perilaku tersebut tidak dibenarkan dalam sistem ekonomi yang menjunjung tinggi kujujuran, keadilan, kebenaran dan kepastian. Dalam ekonomi syariah gharar termasuk unsur perilaku orang-orang yang memakan harta orang lain secara bathil. Perilaku ini jelas tidak dibenarkan, karena terdapat larangan melakukan aktivitas ekonomi yang mengandung kebatilan. Dalam konteks ini juga ditemukan sabda Rosulullah Saw yang melarang jual beli gharar atau aktivitas bisnis yang berakibat ketidakpastian.

Dalam aktivitas ekonomi dewasa ini ada indikasi peluang terjadinya gharar dalam berbagai kegiatan ekonomi.  Bentuk larangan gharar semakin relevan untuk era modern ini karena pasar keuangan di era sekarang banyak mengandung usaha yang memindahkan bahaya pada pihak lain, serta berbagai transaksi keungan yang mengandung unsur perjudian. Sistem inilah yang dihapus dalam ekonomi syariah agar proses transaksi tetap terjaga dengan baik dan persaudaraan tetap terjalin  dengan harmonis serta tidak  memunculkan permusuhan bagi yang melakukan transaksi dalam pasar keuangan.  

 DASAR HUKUM GHARAR

  • Dan jangan kamu memakan harta benda kamu diantara kamu dengan bathil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa hakim dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui (Qs. Al-Baqarah (2) :188 )
  • Rosulullah s.a.w melarang jual beli dengan hasah dan penjualan gharar ( HR> Muslim )
  • Dari Abdullah bin Umar ra, berkata Rasulalloh saw bersabda : janganlah kamu menjual buah-buahan hingga nyata hasilnya dan janganlah kamu menjual kurma basah dengan kurma kering.n ( HR. BUkhari )

PEMBAGIAN GHARAR

            Secara garis besar gharar dibagi menjadi dua yaitu :

1. Gharar dalam sighat akad yang meliputi ;

a. Jual-beli dengan cara hashah

yaitu transaksi dimana penjual dan pembeli bersepakat atas jual-beli suatu barang dengan lemparan batu kecil. misalnya orang-orang jahiliyah dulu melakukan akad jual-beli tanah yang tidak jelas luasnya. Mereka melemparkan hashah ( batu kecil ). Pada tempat akhir dimana batu itu jatuh itulah tanah yang dijual .

b. Jual-beli nitaj

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun