Mohon tunggu...
Nurdiansyah
Nurdiansyah Mohon Tunggu... Relawan - Kompasianer Brebes | KomBes (KBC-09)

Suka nulis, ketika tidak ada sesuatu yang ingin dibicarakan pasti ada sesuatu yang ingin dituliskan. Sering - sering main ke tempatku yah Thanks.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Bangga Miliki Website Desa dengan Domain Desa.Id

26 Februari 2020   23:51 Diperbarui: 27 Februari 2020   00:01 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Desa.id (Sumber: puskomesdia.id)

Pemerintah desa di Indonesia saat ini sedang berlomba - lomba membangun kemajuan desanya masing - masing. Dari pembangunan infrastruktur hingga pembangunan sumber daya manusianya agar bisa terbentuk desa yang maju baik secara infrastruktur maupun SDM nya. Namun akan sia - sia jika pembangunan tersebut tidak diiringi dengan publikasi kepada publik maka akan sangat disayangkan sekali, karena publikasi merupakan salah satu bentuk transparasi pemerintah desa kepada publik.

Website merupakan sarana publikasi yang terlengkap karena website bisa mencakup beberapa elemen yang bisa diigunakan oleh desa, lebih lengkap daripada media sosial.

Website untuk desa dirasa sangat penting untuk mempublikasikan seluruh informasi desa dari berita, informasi, agenda, laporan anggaran desa dan lain - lain.

Salah satu elemen penting dalam website adalah domain, untuk desa saat ini sudah tersedia domain desa.id. Untuk mendapatkan trust dari masyarakat pengunjung website maka desa perlu mempunyai domain desa.id.

Namun sayangnya untuk mendapatkan domain desa.id tidaklah mudah seperti membeli domain com, co.id, sch.id, or.id atau yang lainnya. Untuk mendapatkan domain desa.id harus dengan persyaratan khusus dan tidak sembarang orang.

Beberapa syarat khusus yang dimiliki oleh pendaftar domain desa.id adalah sebagai berikut :

1. Pendaftar harus terdaftar sebagai perangkat desa, dibuktikan dengan SK Perangkat Desa

2. Melampirkan syarat administrasi berupa :

  • Scan SK Perangkat Desa dan lampiran daftar nama perangkat desa dengan surat harus ber Kop Surat Desa (nama pemohon harus tercantum)
  • Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama kepala desa
  • Scan KTP Pemohon domain desa.id
  • Scan Surat Kuasa dari Kepala Desa ke Perangkat Desa yang mendaftar sebagai pemohon domain desa.id
  • Scan surat permohonan pembuatan domain desa.id di tanda tangani oleh Kepala Desa

Persyaratan tersebut dikemas dalam bentuk file berupa jpg atau pdf dan tidak lebih 300kb tiap filenya.

Setelah persyaratan tersebut lengkap maka selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran akun di website layanan.kominfo.go.id, pemohon bisa mendaftarkan menggunakan email bebas namun sebaiknya menggunakan akun gmail.

Kemudian setelah anda membuat akun di layanan.kominfo.go.id setelah akun pemohon jadi anda tidak bisa langsung membuat domain desa.id. Pemohon harus melakukan verifikasi akun terlebih dahulu, namun untuk memverifikasi akun tersebut pemohon harus mempunyai akun email di mail.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun