Mohon tunggu...
Nur Nafasila
Nur Nafasila Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aspek Hukum Pemberian Hak Remisi Bagi Narapidana Koruptor

2 Juni 2017   11:48 Diperbarui: 2 Juni 2017   12:35 5369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengenai pemberlakuan Hak remisi tersebut, akhir – akhir ini ramai diperbincangkan di media massa tentang kebijakan yang diambil oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai remisi bagi terpidana kasus korupsi. Namun keputusan tersebut banyak mendapatkan penentangan dari pihak LSM serta KPK. Dengan adanya hal tersebut banyak sekali pro kontra yang muncul untuk memberikan wacana terhadap pemberlakuan hak remisi tersebut.

Sebelumnya saya akan menjelaskan mengenai apa itu hak remisi. Secara hukum Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana dan memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan (pasal 1 ayat 6 PP 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan). Setiap Narapidan dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi (Pasal 34 ayat 1 angka 6 PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan Pemasyarakatan).

Dapat diketahui dari adanya definisi tersebut bahwa remisi merupakan hak terpidana, oleh karena itu hak tersebut harus dihormati dan dipergunakan dengan sebagaimana mestinya. Namun banyak yang berpendapat bahwa hak remisi sebaiknya tidak diberikan kepada terpidana korupsi karena khawatir tindakan yang dilakukan salah dan tidak dapay mematuhi aturan yang diberikan secara jelas.

Disisi lain bahwa narapidana juga manusia yang artinya bahwa manusia yang memiliki hak secara hukum untuk mendapatkan Remisi atau pengurangan masa hukuman karena Remisi merupakan suatu hak yang diberikan kepada terpidana, maka Negara wajib memberikan serta melindungi hak tersebut meskipun mereka adalah narapidana kasus korupsi. Namun dalam pemberian hak tersebut juga harus diperhatikan karena tidak seenak nya saja dalam memberikan keputusan hak tersebut. Ada beberapa syarat wajib yang harus dilakukan bagi para narapidana agar bisa mendapatkan hak Remisi tersebut.

Mengenai prosedur pemberian hak Remisi telah diatur dalam pasal 34 ayat 2 dan ayat 3 PP Nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan. Dari pasal tersebut menggariskan bahwa syarat pemberian Remisi bagi warga binaan/Narapidana ada dua yaitu :

  • Berkelakuan baik
  • Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan

Dari adanya dua syarat tersebut dapat dijelaskan apa yang dimaksud dengan berkelakuan baik bahwa pembuktian seorang narapidana korupsi dapat berkelakuan baik harus dibuktikan dengan narapidana yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan yang yang dibuktikan dengan predikat baik. Selain itu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan narapidana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Jika bagi narapidana yang belum memenuhi syarat yang dtentukan maka narapidana yang bersangkutan belum bisa mendapatan Remisi tersebut. Dan apabila pihak terpidana telah melakukan salah satu dari syarat tersebut namun tidak keduanya, tetap saja yang terpidana tidak dapat memperoleh Remisi tersebut. Khusus bagi narapidana kasus korupsi yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan maka diberikan syarat khusus yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya.   

Lantas apakah hal ini tapat yang dilakukan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia?

Banyak yang mengatakan bahwa tentunya hal ini tidak tepat untuk dilakukan. Yang pertama, telah memberikan hak Remisi bagi para koruptor sama halnya memberikan remisi kepada pelaku kejahatan lainnya. Serta dianggap menyamakan kejahatan korupsi dengan kejahatan biasa.

Kedua, PP No. 99 Tahun 2012 tentang Remisi pada dasarnya tidak menghilangkan hak pada terpidana korupsi melainkan untuk memperketat pemberian tersebut bagi para pelaku yang bekerja sama / Whistle blower dan Justice colaborator. Sehingga terdapat berbagai argumentasi dari narapidana karena mereka meiliki hak yang sama tetapi dihiraukan.

Pada awal Januari lalu, Yasonna Laoly mengeluarkan beberapa wacana untuk merevisi syarat pemberian remisi dalam beleid  tersebut, karena beliau menyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Aturan itu menyatakan bahwa setiap narapidana berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat. Oleh karena itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memutuskan untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 untuk memberikan remisi terhadap narapidana koruptor. Karena hak remisi tersebut merupakan hak bagi semua naripada, ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun