Daftar Pemilih Tetap (DPT)
                                                     Oleh: Nur Afifah
      Daftar pemilih tetap (DPT) merupakan Daftar nama dan identitas penduduk Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetap berdasarkan Undang-undang dan berhak menggunakan haknya untuk memberikan suaranya di TPS dalam pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/DPRA/DPRP/DPRPB dan DPRD kabupaten/Kota/DPRK.[1]
 Adapun Undang-Undang yang mengatur daftar pemilih tetap (DPT) terdapat dalam Peraturan KPU No. 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam PKPU juga dipaparkan bahwasannya pemilih itu adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah yang terdaftar dalam pemilihan.Â
 Dalam menggunakan hak suara yang kita miliki maka kita harus terdaftar sebagai pemilih. Untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar menjadi pemilih  tetap atau tidak, kita dapat mengeceknya di laman situs KPU di www.kpu.go.id. ketika sudah masuk di laman situs KPU lalu pilih "Data Pemilih Tetap" yang berada di pojok kanan atas laman utama KPU ini  dan masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Jika sudah terdaftar menjadi pemilih tetatp (DPT) maka nama, tempat tinggal dan TPS tempat kita mencoblos akan tertera di laman KPU tersebut. Apabila nama kita tidak terdaftar menjadi pemilih tetap, kita dapat mendaftar untuk menjadi pemilih tambahan (DPTb) di laman situs KPU.
Mendaftarkan diri untuk menjadi pemilih tetap dan tedaftar menjadi pemilih tetap untuk memberikan hak suara kita merupakan salah satu partisipasi kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Partisipasi warga masyarakat merupakan faktor terpenting bagi sukses tidaknya penyelenggaraan pesta demokrasi.
Â
[1]www.Glosarium.org diakses pada tanggal 27 Agt. 17 pukul 21.46