Mohon tunggu...
Nugroho DwiYanto
Nugroho DwiYanto Mohon Tunggu... Freelancer - Carpe diem

-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Homoseksual Tidak Melahirkan, Namun Bertambah Banyak

15 September 2019   11:09 Diperbarui: 16 September 2019   18:19 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Pixabay.com

Beberapa hari yang lalu beredar kabar pada 28 September mendatang akan ada pesta gay di Tangerang Selatan dan hasil keterangan kepolisian informasi itu adalah hoaks.

Meskipun Indonesia tidak memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur tentang homoseksual atau gay, masyarakat memandang homoseksual sebagai suatu hal yang tidak dapat diterima karena itu adalah pelanggaran terhadap norma-norma masyarakat.

Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada Pasal 292 secara eksplisit mengatur soal sikap dan tindak homoseksual, yang dikaitkan dengan usia di bawah umur. Isi pasal tersebut adalah:

"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Pasal itu menjadi bagian bab tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Dalam hal ini, tidak ditentukan apakah perbuatan tersebut dilakikan pria atau wanita sehingga dapat disimpulkan berlaku baik bagi homoseksual maupun lesbian.

Dari pasal tersebut pula dapat ditarik kesimpulan yang dilarang adalah "perbuatan cabul" dengan orang yang belum dewasa dan sesama jenis kelamin. Artinya, perbuatannya yang dilarang dikaitkan dengan belum dewasanya (calon) korban.

Dalam buku "Sosiologi Suatu Pengantar" karya Prof. Dr. Soerjono Soekanto, seseorang menjadi homoseksual karena paengaruh orang-orang sekitarnya. Sikap-tindaknya yang kemudian menjadi pola seksualnya dianggap sebagai sesuatu yang dominan sehingga menentukan segi-segi kehidupan lainnya.

Dari penjelasan buku tersebut ada kesesuaian dengan seseorang yang mengaku sebagai korban dari pelaku homoseksual. Saya bertemu langsung dengan orang yang mengaku dirinya sebagai korban dari penyimpangan seksual, Bro (Nama disamarkan).

Bro mengalami penyimpangan seksual sejak masih duduk di bangku SMP, berawal dari pertemuan dengan seseorang yang tidak dikenal saat malam hari dan menanyakan alamat, lalu Bro memberitahu alamat tertuju dan diminta tolong diantar ke tempat tersebut. Karena ingin membantu, Bro langsung mengiyakan dan menaiki kuda besi bersama orang yang tak dikenal itu.

"Dulu saya pergi keluar rumah mau main, ada orang nanya alamat, terus saya kasih tau. Dia minta tolong anterin, sebenarnya saya takut soalnya ga kenal, tapi karena mau bantuin jadi saya anterin dia".

Dari perjalanan bareng itu, Bro melewati alamat ditujunya dan pergi sangat jauh ke suatu tempat yang tak ia ketahui. Sampai akhirnya ia dibawa ke sebuah tempat sepi dan ia diberlakukan hal-hal yang tidak pantas dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun