Sidang Ahok memang penuh dengan kesalahan dan kegnjilan. Kali ini terjadi ketika majelis hakim menghadirkan Briptu Ahmad Hamdani anggota Polresta Bogor yang menulis laporan pengaduan kasus Ahok.
Dalam laporan itu tertulis bahwa Ahok melakukan penistaan agama pada tanggal 6 September 2016. Padahal kunjungan kerja Ahok ke kepulauan seribu yang kemudian pidatonya diduga menistakan agama terjadi 27 September 2016.
Seperti biasa terjadi saling menyalahkan antara si pembuat laporan dengan yang melaporkan. Ahmad Hamdani menyalahkan si pelapor yang tidak meneliti lagi berkasnya setelah selesai diketik. Sementara si pelapor menyaalahkan Ahmad Hamdani yang tidak teliti dalam membuat laporan.
Tetapi dari berbagai kekeliruan dan kejanggalan yang terjadi pada sidang Ahok, yang dapat ditarik kesimpulannya adalah memang sidang ini terkesan dipaksakan. Dipaksakan dalam waktu yang singkat berkas harus sudah jadi dan sidang harus segera dimulai karena desakan massa. Paksaan kedua adalah bahwa Ahok tampaknya harus dinyatakan bersalah.