Mohon tunggu...
Nol Deforestasi
Nol Deforestasi Mohon Tunggu... Petani - profil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Nusantara Hijau

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Hanya Akomodir Korporasi, RUU Sawit Ditolak

11 April 2019   13:20 Diperbarui: 11 April 2019   13:54 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbagai organisasi masyarakat sipil lantang menyuarakan penolakan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan yang saat ini tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca masuknya rancangan perundangan tersebut ke dalam daftar program legislasi prioritas nasional (prolegnas).

Lembaga Studi dan Advokasi (Elsam), misalnya, memandang RUU tak mencerminkan kepentingan petani kelapa sawit rakyat seperti diklaim oleh para anggota wakil rakyat. Justru hanya berpihak pada kepentingan korporasi dan investasi asing.

Hal tersebut jelas terlihat dalam draf RUU Perkelapasawitan dimana dari 105 draft pasal yang terdapat didalamnya,  hanya satu pasal yang berpihak pada kepentingan petani.

"Kalau dilihat dari draft ada 105 pasal. Tapi yang menyebut petani hanya 1 pasal. Jadi bohong-bohong saja itu RUU ini. Katanya untuk kesejahteraan petani," ujar Deputi Direktur Advokasi Elsam Andi Muttaqien seperti dikutip dari Tirto.id, kemarin.

Ia mengungkapkan, bertolak belakang dengan perlakuan kepada pekebun, RUU Perkelapasawitan ini memberikan perlakuan istimewa terhadap perusahaan perkebunan, khususnya terkait pengurangan pajak dan pembebasan hingga keringanan pajak bea masuk. Tidak hanya itu, rancangan perundangn tersebut nampak sekali dijadikan instrumen memutihkan keterlanjuran atau memberi celah perusahaan-perusahaan untuk dapat beroperasi di areal gambut.

Antara/FB Anggoro
Antara/FB Anggoro
RUU ini, ujar dia, juga dianggap bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) moratorium kelapa sawit lantaran memberi perlindungan bagi izin usaha perkebunan (IUP) yang berada di dalam kawasan hutan.

"Juga menciptakan konflik norma, jadi kami menolak substansi dan proses pembahasannya," tambahnya.

Team Leader Sustainable Palm Oil Irfan Bakhtira mengatakan, untuk mengakomodasi industri sawit seharusnya pemerintah membentuk lembaga khusus yang menangani sawit

RUU Perkelapasawitan, katanya, sudah bertabrakan dengan aspek hukum terkait UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Beberapa pasalnya yang terkait perizinan dan pertanahan, perbenihan, dan konflik agraria dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Apalagi aturan turunan dari UU Perkebunan, khususnya dalam hal kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, seharusnya disesuaikan putusan MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun