Mohon tunggu...
Nathalia Kusumasetyarini
Nathalia Kusumasetyarini Mohon Tunggu... -

semangat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Guru Tidak Tetap pada Sekolah Swasta dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

1 Juni 2011   11:52 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:59 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

oleh:

Nathalia Kusumasetyarini[1]

Guruadalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[2] Guru dalam jabatannya dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru Tetap (GT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan adminstrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.[3] Penyelenggara pendidikan terdiri dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,[4] sedangkan satuan pendidikan merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.[5] Guru tetap dalam jabatannya pun dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu Guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dan mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[6]

Pengertian guru tidak tetap sendiri tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maupun Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Akan tetapi, yang diatur justru perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yaitu perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[7]

Badan hukum pendidikan adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal.[8] Badan hukum pendidikan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu Badan Hukum Pendidikan Pemerintah,[9] Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah,[10] Badan Hukum Pendidikan Masyarakat, [11] dan Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara.[12] Yayasan diakui sebagai salah satu Badan Hukum Pendidikan Penyelenggara yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan menengah.[13] Untuk selanjutnya, penulis membatasi pembahasan tentang guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan seharusnya di buat atas dasar:

a.kesepakatan kedua belah pihak;

b.kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c.adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d.pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.[14]

Pembuatan perjanjian kerja tersebut seharusnya juga dibedakan untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu.[15]

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a.pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b.pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; atau

c.pekerjaan yang bersifat musiman;[16]

serta tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[17] Kemudian, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui[18] yang diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.[19] Pada akhirnya, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut yang tidak memenuhi ketentuan di atas, maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.[20]Yang menjadi pertanyaan pertama penulis sampai saat ini, apakah keberadaan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang dikelola oleh yayasan yang berbadan hukum dapat disamakan dengan pekerja pada perusahaan yang juga berbadan hukum? Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan kedua penulis sampai saat ini, apakah guru tidak tetap pada sekolah swasta yang telah mengajar dalam waktu lebih dari 3 (tiga) tahun yang bersifat tetap dapat disamakan dengan pekerja tidak tetap (pekerja dengan waktu tertentu) dan bukan dengan pekerja tetap (pekerja dengan waktu tidak tertentu)?

Guru dalam melaksanakan tugasnya berhak mendapatkan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja[21] dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru sesuai dengan kewenangan masing-masing.[22] Perlindungan hukum, meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.[23] Perlindungan profesi, meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.[24] Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.[25] Yang menjadi pertanyaan ketiga penulis sampai saat ini, apakah guru tidak tetap pada sekolah swasta telah dilindungi hak-haknya oleh sekolah swasta yang dikelola yayasan sebagai penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan, dan/atau Organisasi Profesi Guru?

Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja dari jabatan sebagai guru adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan[26] dapat dilakukan secara hormat tidak atas permintaan sendiri, karena:

a.meninggal dunia;

b.mencapai batas usia pensiun;

c.atas permintaan sendiri;

d.sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau

e.berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan;[27]

kemudian, guru yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[28] Pada akhirnya, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan secara tidak hormat setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.[29] Hal ini disebabkan karena:

a.melanggar sumpah dan janji jabatan;

b.melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama; atau

c.melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus.[30]

Yang menjadi pertanyaan keempat penulis sampai saat ini, apakah tidak terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengangkatan guru tidak tetap pada sekolah swasta yang hanya berlaku selama 1 (satu) tahun pelajaran? Selanjutnya, yang menjadi pertanyaan kelima penulis sampai saat ini, apakah tidak terjadi pelanggaran hukum dan/atau profesi apabila sekolah swasta secara sepihak tanpa melakukan kesepakatan bahkan sosialisasi kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta saat menerbitkan Surat Keputusan tentang penghentian guru tidak tetappada sekolah swasta (bahkan beberapa sekolah swasta tidak menerbitkan Surat Keputusan tentang penghentian guru tidak tetap pada sekolah swasta dan hanya menerbitkan surat ucapan terima kasih atas kerja sama kepada guru tidak tetap pada sekolah swasta), tanpa kompensasi finansial, bahkan tanpa menjelaskan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK)?

Organisasi profesi guru merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.[31] Guru sebenarnya wajib menjadi anggota organisasi profesi guru[32] yang bersifat independen.[33] Kemudian, organisasi profesi guru tersebut mempunyai kewenangan:

a.menetapkan dan menegakkan kode etik guru;

b.memberikan bantuan hukum kepada guru;

c.memberikan perlindungan profesi guru;

d.melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan

e.memajukan pendidikan nasional.[34]

Yang menjadi pertanyaan keenam penulis sampai saat ini, apakah guru tidak tetap pada sekolah swasta memahami substansi aturan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, maupun mengetahui keberadaan organisasi profesi guru?

Profesi guru sampai saat ini sangat dibutuhkan. Bahkan di beberapa daerah masih kekurangan guru. Namun, pertanyaan-pertanyaan di atas akan terus ada apabila Pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak berkeinginan menyelesaikannya. Sebaliknya, guru tidak tetap pada sekolah swasta pun seharusnya aktif memperjuangkan hak-haknya, sehingga keadilan dalam sistem pendidikan di Indonesia dapat terlaksana. Penulis mengharapkan profesi guru bukannya ditinggalkan, akan tetapi menjadi impian bagi generasi muda. Semoga.

[1]Guru di kota Yogyakarta.

[2] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 ayat (1).

[3]Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 1 ayat (8).

[4]Op. Cit.,Pasal 1 ayat (5).

[5]Op. Cit.,Pasal 1 ayat (6).

[6]Op. Cit.,Pasal 1 ayat (9).

[7] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal1 ayat (7).

[8]Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, Pasal 1 ayat (1).

[9] Op. Cit., Pasal 1 ayat (2). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukumpendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

[10] Op. Cit., Pasal 1 ayat (3). Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah yangselanjutnya disebut BHPPD adalah badan hukumpendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun