Mohon tunggu...
Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Mohon Tunggu... Penulis - 3 yrs experience as digital marketing specialist

The Carver of Dream

Selanjutnya

Tutup

Money

Pelayan Terpadu Satu Pintu Perwujudan Reformasi Birokrasi Penanaman Modal Indonesia

11 Agustus 2017   21:06 Diperbarui: 11 Agustus 2017   21:54 2021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seperti yang kita ketahui beberapa tahun belakangan merupakan tahun yang berat bagi perkonomian Indonesia. selain dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti krisis global, faktor internal seperti neraca perdagangan juga menjadi sebab melemahnya ekonomi dalam negeri. Menyikapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dalam upaya menarik minat investasi masuk ke Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perwujudan kedaulatan rakyat pada dasarnya bertujuan: meningkatkan harkat dan martabat bangsa; mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia;transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan ; mewujudkan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab; merupakan perwujudan dari penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.

Sejalan dengan amanat tersebut, pemerintah menyadari perlunya untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, dan selalu berupaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, yaitu pemberian pelayanan yang sederhana, murah, transparan, bermanfaat bagi masyarakat dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.

Dilaksanaknnya pelayanan terpadu satu pintu oleh Badan Kooridinasi Penanaman Modal merupakan perwujudan percepatan reformasi birokrasi bidang penanaman modal ditandai dengan disahkannya ketentuan undang-undang penanaman modal nomor 25 tahun 2007 disebutkan dalam pasal 26 ayat (1) pelayanan terpadu satu pintu bertujuan membantu pelayanan modal dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi penanaman modal. kita dapat melihat upaya pemerintah memperbaiki pelayanan birokrasi penanaman modal.  Adanya layanan  ini merupakan salah satu paket yang ditujukan pemerintah untuk menarik minat investasi masuk ke Indonesia.

Setelah dicanangkan pada era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). melalui Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2014 pada September 2014 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Penanaman Modal nomor 25 Tahun 2007, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat atau one stop service di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya diresmikan. Seremoni peresmian dipimoin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini menjadi sentral pengurusan perizinan sehingga investor tidak perlu keluar masuk kementrian/lembaga untuk mengurus izin. Dalam sambutannya, presiden Jokowi mengatakan, keberadaan PTSP sangat penting untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia mengapresiasi kementrian yang sudah menyerahkan proses perizinannya ke BKPM, sehingga bisa membuat proses perizinan investasi menjadi ringkas dan cepat. 

Adapun yang dapat dijadikan Indikator Peningkatan Iklim Investasi terkait Pelayanan Publik dan Investasi oleh PTSP ialah Memahami Invetasi Langsung, Membentuk lembaga Promosi Investasi, Menciptakan Strategi Promosi Investasi, Membangun kemitraan yang Efektif, Memperkuat citra Daerah yang Kondusif, Melihat dan membangkitkan peluang Investasi, Aspek Pelayanan Publik kepada Investor, Monitoring dan Evaluasi aktifitas Investasi, Teknologi Informasi.

Beberapa layanan PTSP diantaranya yaitu Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari proses Awal  penyerahan dokumen, penandatanganan dokumen oleh Kepala PTSP hingga Penyerahan Dokumen yang dilakukan pada Satu Pintu, Pelaksanaan IKM serta memiliki mekanisme Front Office dan Back Office). Diharapkan dengan adanya PTSP tidak hanya dapat meningkatkan iklim investasi baik investasi PMDN dan PMA saja tetapi memperbaiki layanan dan birokrasi pemerintah terhadap publik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.

Hingga saat ini investasi di Indonesia telah mencapai Rp 151,6 triliun sepanjang triwulan II naik sekitar 12,3 persen. Beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan diantaranya sektor komunikasi dan informasi , sektor kontrusksi dan sektor pertanian. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Lembung mengatakan sudah menyiapkan strategi untuk menggenjot realisasi investasi. Dengan memanfaatkan efesiensi perizinan serta menurunnya keluhan soal infrasturktur akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia. sehingga dapat dikatakan peresmian Pelayan Terpadu Satu Pintu merupakan paket investasi yang efektif dalam penanaman modal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun