Mohon tunggu...
Khairun Nisa
Khairun Nisa Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer and Housewife

Seorang tenaga pengajar dan juga Ibu Rumah Tangga yang menulis di tengah - tengah kesibukannya

Selanjutnya

Tutup

Money

Menumbuhkan Semangat Keuangan Syariah Pada UMKM

20 September 2017   12:26 Diperbarui: 20 September 2017   12:31 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Program Pemberdayaan UMKM

             Berdasarkan hasil rilis Badan Pusat Statistik terdapat lima sektor yang menempati lima besar pertumbuhan tertinggi sepanjang tahun 2016. Sektor jasa keuangan dan asuransi mencatatkan pertumbuhan tertinggi diantara kelima sektor lainnya, yakni pertumbuhan sebesar 8,90 persen.sektor keuangan memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama sebagai penyedia dana, salah satunya investasi. Aktivitas investasi akan berdampak pada peningkatan kapasitas perekonomian suatu Negara.

            Namun demikian, para ekonom sejak tahun 1870-an menyebutkan bahwa  hubungan antara perkembangan sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi tidak memiliki banyak pengaruh. Artinya pertumbuhan sektor keuangan ternyata tidak berdampak signifikan terhadap sektor riil. Perbankan syariah yang diharapkan menjadi penunjang pertumbuhan sektor riil sampai saat ini masih lebih banyak membiayai masyarakat dari sisi konsumsi.

            Perbankan seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian dengan fungsi lembaga intermediasi yang menghubungkan antara investor dan pengusaha. Jika dilihat dari perspektif syariah, sektor keuangan idealnya berjalan selaras dengan peningkatan volume transaksi sektor riil. Namun demikian, pangsa pasar ekonomi syariah masih sangat kecil yang diakkibatkan oleh minimnya sentuhan implementasi keuangan syariah terhadap sektor riil.

            Diskusi tentang ekonomi syariah mayoritas hanya menjangkau perbankan, sukuk dan asuransi. Hal ini mengakibatkan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia relatif lambat. Karena pemahaman ekonomi syariah yang tidak menyeluruh. Padahal ekonomi syariah tidak terbatas pada sektor keuangan, namun juga dari sisi sektor riil.

            Ini dibuktikan dengan krisis keuangan 1998, bahwa yang menyangga perekonomian Indonesia saat itu adalah perekonomian sektor riil yang diwakili oleh UMKM. Hal ini sesuai dengan nilai Ekonomi Syariah bahwa perekonomian harus ditopang oleh sektor riil, artinya sektor keuangan adalah sebagai komponen penunjang perkembangan sektor riil, bukan suatu sistem yang berdiri sendiri.

            Adapun hingga kini, pemerintah sudah memberikan dukungan untuk berjalannya ekonomi syariah melalui penerbitan regulasi - regulasi  yang berprinsip syariah. Namun, kebijakan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah dapat menjalin kemitraan dengan komunitas dan kelompok masyarakat. Karena saat ini, banyak komunitas - komunitas yang secara mandiri melaksanakan program pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah.

            Jika pemerintah dengan serius menggarap potensi komunitas -komunitas yang bergerak di bidang pemberdayaan maka UMKM yang dari segi kuantitas sudah banyak dapat meningkatkan kualitasnya, istilahnya naik level dari usaha kecil menjadi usaha menengah begitu seterusnya. Sudah saatnya perbankan syariah lebih fokus menyalurkan pembiayaan kepada sektor mikro, karena rendahnya akses unit usaha UMKM yang rendah terhadap sektor keuangan akan berdampak pada ketimpangan sosial. Padahal, meskipun perbankan syariah adalah lembaga komersil yang berorientasi pada profit masyarakat terlanjur memiliki harapan lebih, selain menghindari praktik riba, perbankan syariah juga diharapkan dapat membantu akselerasi usaha - usaha kecil agar dapat berdaya dan memberdayakan perekonomian di dalam Negeri.

Dimuat di Harian Orbit, Rabu 20 September 2017

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun