Mohon tunggu...
ECN
ECN Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Warga Negara Serta Cara Penanggulangan

29 Januari 2017   14:31 Diperbarui: 22 Agustus 2020   12:42 11399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negara Indonesia adalah negara hukum. Meski negara kita dijuluki sebagai negara hukum, namun nyatanya masih ada saja pelanggaran hak warga negara. 

Pelanggaran hak dan kewajiban di negara hukum seperti di Indonesia masih tetap terjadi. Namun bukan berarti tidak ada cara penanggulangannya.

Tak hanya hak yang dilanggar, ternyata warga Indonesia sendiri melanggar kewajiban yang seharusnya dijalankan. Lalu bagaimanakah cara menanggulangi kedua hal tersebut? 

Dan siapa sebenarnya yang dapat menanggulanginya? Sebelum itu mari kita lihat apa saja daftar pelanggaran hak Warga Negara Indonesia (WNI), kewajiban, dan penanggulangannya.

Pelanggaran hak WNI, antara lain:

  • Pelecehan seksual
  • Tindak kriminalitas
  • Pembunuhan
  • Perbudakan
  • Penghambatan tumbuh kembang
  • Tidak adanya perlindungan
  • Anak-anak dan remaja tidak mendapatkan pendidikan yang layak

Pelanggaran kewajiban WNI, antara lain :

  • Pelanggaran lalu lintas
  • Tidak membayar pajak
  • Mengkhianati negara
  • Penyelundupan barang
  • Pengedaran barang-barang terlarang ( Narkotika, Ganja, dll )

Pelanggaran hak dan kewajiban WNI tersebut sebenarnya dilakukan oleh Warga Indonesia sendiri.

Namun, entah mengapa banyak sekali warga yang hanya bisa memrotes pemerintah karena kinerja mereka yang tak sesuai dengan harapan warga. 

Namun, sebelum kita menyalahkan pemerintah, hal yang harus kita tanyakan pada diri kita sendiri, adalah “Apakah kita sebagai Warga Negara sudah menjalankan kewajiban kita dengan benar?”. 

Apabila jawabannya adalah belum maka jangan salahkan pemerintah apabila banyak terjadi pelanggaran dalam negara kita.

Lalu, apa yang harus kita lakukan supaya warga dan pemerintah dapat bekerja sama? Jadi kedua belah pihak tidak saling merasa dirugikan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun