Mohon tunggu...
Nindyo Ck
Nindyo Ck Mohon Tunggu... -

Peneliti Transportasi dan Sistem Informasi Geografis Pusat Studi Transportasi Universitas Janabadra Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Pedestrian Mengatasi Masalah Transportasi (Sebuah Pandangan)

24 Maret 2013   09:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:19 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Hakekat pegerakan manusia adalah dengan berjalan kaki. Berjalan kaki merupakan nikmat yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa agar manusia bisa beraktifitas berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Fitrah inilah yang selalu dikesampingkan oleh para perencana atau ahli transportasi.

Dibeberapa literatur disebutkan tentang definisi transportasi antara lain:


  • Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah wahana yang digerakkan oleh manusia atau mesin (Nasution, 2004).
  • Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin (http://id.wikipedia.org/wiki/Transportasi).

Sepertinya tidak ada yang salah dalam beberapa definisi transportasi yang diberikan. Namun apabila dicermati, sesungguhnya terdapat kesalahan besar yaitu selalu menempatkan wahana atau moda sebagai obyek dari transportasi. Sehingga hampir semua perencanaan transportasi saat ini hanya difokuskan dalam memfasilitasi pergerakan wahana atau moda (moda ini dapat berupa kendaraan darat (mobil pribadi, bus umu, sepeda motor dan lain-lain), kendaraan udara (kapal terbang), maupun kendaraan air). Contoh konkrit yang dimaksud memfasilitasi pergerakan moda adalah dibangunnya jalan-jalan raya, pelabuhan udara, pelabuhan laut, terminal, dll. Manusia sendiri ditempatkan hanya sebagai obyek yang diangkut dan yang menggerakkan moda. Bahkan hampir disemua buku tentang perencanaan ataupun peraturan-peraturan yang terkait dengan transportasi, hanya sedikit yang membahas tentang bagaimana memfasilitasi pergerakan berjalan kaki.

Kesalahan inilah yang membuat sampai saat ini, perencanaan transportasi seringkali mengabaikan perang manusia sebagai yang bergerak. Hal ini terlihat dari minimnya prasarana untuk pergerakan dasar manusia yaitu berjalan kaki. Prasarana tersebut adalah tempat berjalan kaki atau pedestrian. Bisa dilihat pada hampir perkotaan di Indonesia hanya sebagian kecil jalan yang terdapat ruang untuk orang berjalan kaki. Jika pun ada ruang untuk berjalan kaki, ruang tersebut tidak nyaman atau digunakan untuk kepentingan lain. Hal ini menyebabkan manusia cenderung lebih menyukai sebagai yang diangkut oleh moda dengan cara memiliki kendaraan pribadi atau naik angkutan yang lain. Akibatnya adalah semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor. Sementara itu disisi lain, penyediaan prasarana untuk moda berjalan lambat (‘tidak mudah untuk membangun sebuah jalan baru”). Ujung akhirnya adalah banyaknya terjadi kemacetan dimana-mana yang berakibat pada pemborosan bahan bakar, polusi, lambatnya waktu perjalanan, dan dampak negatif yang lain.

Sudah saatnya sekarang untuk lebih memperhatikan fasilitas fitrah pergerakan manusia yaitu berjalan kaki. Membangun sarana pedestrian yang layak sehingga orang lebih senang berjalan kaki. Dengan memberikan fasilitas bagi anugerah Tuhan ini dengan baik, masalah-masalah transportasi yang selama ini ada pasti akan dapat teratasi. Kemacetan akan berkurang, udara bersih, kebisingan hilang, hemat bahan bakar, hidup lebih sehat, sarana angkutan umum menjadi lebih mudah dijangkau, dan hidup pasti akan menjadi lebih baik.

Jika berharap transportasi menjadi baik maka “Pedestrian dan Angkutan Umum haruslah menjadi Primadona”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun