Pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor pajak tahun 2019 mencapai 1.572,4 Â trilliun rupiah atau sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya. Melalui menteri Keuangan ibu Sri Mulyani Indrawati mengatakan : Meningkatkan & mengkoordinasikan informasi sehingga para wajib pajak merasa tidak terbebani terhadap berbagai macam kebutuhan atau complains di dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan berhati-hati krn momentum pertumbuhan ekonomi akan tetap terjaga.
Target memang perlu supaya inflow maupun outflownya harus tetap terjaga.
Dari sudut Dirjen Pajak seperti yang yang disampaikan oleh bpk Robert Pakpahan, yang ditargetkan selain pembenahan proses pelaporan pajak, Â pastinya juga pembenahan spy kualitas lebih bagus khususnya "pemeriksaan"Â yang banyak dikeluhkan oleh wajib pajak, diharapkan aturan pembenahan dan perbaikan tatakelola di perencanaan pemeriksaan mengenai SE 15 yang banyak kurang dimengerti/dipahami oleh para wajib pajak yaitu membangun tatakelola standarisasi sebagai pemicu kenapa diperiksa yang diaturan sebelumnya pemicu itu tdk ada, akan dilakukan oleh para petugas pajak dengan"bijak dan benar".Â
Karena sebuah aturan yang dikeluarkan oleh pimpinan tertinggi kadang didalam prakteknya maupun pelaksanaan dilapangan oleh fiskus/ petugas pajak bisa menyebabkan tidak terpenuhinya "asasself assessment " ("memberi kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya sendiri yang seharusnya dibayar") sehingga mengakibatkan tidak dapat dipenuhinya keinginan menkeu yang ingin di semua kantor pajak berpredikat WBK Wilayah Bebas Korupsi/ WBBM Wilayah Bersih Birokrasi dan Melayani.
Seharusnya dengan adanya program "Tax Amnesty" dan sistim Perbankan yang dapat dikontrol oleh PPATK, para wajib  pajak dapat dipantau  pelaporan perpajakannya. Jika sekiranya terjadi hal-hal yang mencurigakan, barulah dapat dilakukan proses pemeriksaan. Hal ini supaya tidak mengaburkan asas self assessment yang dianut/ sudah diberlakukan di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.(nn918)  Â