Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Muatan Pengajaran Pra-Nikah Harusnya Ada Muatan Pengetahuan KDRT

18 November 2019   09:47 Diperbarui: 18 November 2019   09:45 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Inisiasi pemerintah untuk mencanangkan pra-nikah sebagai syarat untuk menikah tahun 2020 disambut oleh sebagian masyarakat dengan baik. Pra-nikah sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi masyarakat yang beragama Kristen dan Katolik karena memang dimandatkan untuk menjalani pernikahan harusnya melewati yang namanya "Pra-Nikah".

Konsep Pra-Nikah dalam agama Kristen dan Katolik adalah mempersiapkan pasangan yang akan menikah untuk menjadi keluarga yang sejalan dengan ketentuan dengan apa yang dimandatkan dalam Alkitab. Peran Istri atau Ibu lalu peran Suami atau Bapak itu juga diajarkan sesuai dengan nilai kepercayaan.

Untuk pra-nikah yang diinisiasikan oleh Pemerintah, muatan pengajaran juga sebaiknya sesuai dengan nilai-nilai yang diterapkan sebagai warga negara Indonesia. Nilai cinta-kasih, kekuatan keluarga, peran istri dan suami yang seimbang dalam menjalani keluarga, serta pentingnya keluarga yang kuat untuk mengatasi segala macam intoleransi dan radikalisme di Indonesia. Pra-nikah dipercaya merupakan sarana bagi pemerintah untuk dapat berkomunikasi diawal dengan calon keluarga untuk memastikan bahwa mereka siap menikah. 

Akan tetapi tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Indonesia dari tahun-ke-tahun semakin meningkat. Kejahatan Abusing atau kejahatan Psikologi yang tidak terlihat banyak menjadi calon tingginya perceraian di Indonesia. Data dari Mahkamah Agung tahun 2018 menunjukan bahwa hampir 419.268 pasangan bercerai, hal ini diluar dari perceraian tidak resmi alias perceraian tidak melewati jalur resmi negara seperti berpisah secara sepihak, meninggalkan pasangan.

Melihat pentingnya menjawab jumlah KDRT yang semakin meningkat ini, penting Pemerintah untuk memperhatikan pembangunan manusia dalam keluarga untuk memasukan muatan pengetahuan "Kekerasan Dalam Keluarga" didalam muatan pendidikan Pra-nikah yang akan diterapkan tahun 2020.

Muatan pengajaran terkait Kekerasan Dalam Keluarga dapat berupa pengertian terkait "apa itu kekerasan dalam Rumah Tangga". Fakta menyatakan banyak sekali masyarakat Indonesia belum memahami arti Kekerasan Dalam Rumah Tangga apalagi terkait dengan kekerasan Psikologi atau dikenal sebagai Abusing. Memaki Istri, menyatakan istri tidak mampu ini itu, atau menyatakan suami tidak mampu ini itu, atau bentuk kekerasan abusing lainnya perlu diperkenalkan kepada calon penganti.

Untuk kekerasan lain seperti fisik, sex dan ekonomi juga tidak kalah pentingnya harus diajarkan kepada calon. Hukum yang harus mereka jalani juga penting diinformasikan selain itu dampak keluarga harmonis jika tidak melakukan KDRT penting juga diketahui oleh calon keluarga. Selain itu perlu diajarkan terkait kesiapan calon terutama terkait tantangan menjadi suatu keluarga yang harus diatasi secara bersam baa   bagaimana keluarga harus "berintegritas" - ada atau tidak ada pasangan harus tetap memegang janji-janji pernikahan serta tujuan dari pernikahan itu perlu diperkenalkan.

Memang Pra-nikah merupakan baru di Indonesia, akan tetapi hal ini sudah diterapkan dibeberapa negara terutama negara maju. Diharapkan dengan pra-nikah, calon pasangan mengetahui tujuan pernikahan, serta konsekwensi dalam pernikahan jika melakukan KDRT, lebih besarnya lagi pra-nikah dapat mendorong pencegahan KDRT di Indonesia harapannya keluarga di Indonesia menjadi keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun