Mohon tunggu...
Nawiyas
Nawiyas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Maisir (Perjudian)

24 September 2017   22:56 Diperbarui: 24 September 2017   23:01 18040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Maisir atau Judi artinya bertaruh, baik dengan uang atau benda. Dapat juga di sebut sebagai suatu perbuatan mencari laba dengan jalan untung-untungan. Yaitu dengan cara menerka dan mensyaratkan pembayaran lebih dahulu. Kalau terkaannya benar beruntunglah orang yang nenerkanya, akan tetapi kalau terkaannya salah hilanglah uang pembayarannya itu.

Perkataan Maisir bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Islam melarang semua bentuk urusniaga di mana keuntungan kewangan diperolehi hanya berdasarkan nasib atau spekulasi dan bukannya dengan usaha gigih untuk mendapatkannya.

Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.

   Judi dalam terminologi agama diertikan sebagai "suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk pemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu"

Kesimpulannya, kata al-maisir (perjudian) dari sisi bahasa mencakup dua hal:

1. Ia adalah usaha mendapatkan harta tanpa susah payah.

2. Ia adalah cara mendapatkan harta dan sebab menjadi kaya (berkecukupan).

   Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam mahupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencuba-cuba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.

Pengharaman al-Maisir.

   Pendapat ulama tentang maisir

~ zarqa mengatakan bahwasanya adanya unsur gharar menimbulkan al-qumar, sedangkan al-qumar sama dengan al-maisir(perjudian). Artinya ada salah satu pihak yang untung dan ada pula pihak lain yang rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun