Mohon tunggu...
Moh Nur Nawawi
Moh Nur Nawawi Mohon Tunggu... Nelayan - Founder Surenesia

Seorang pecinta dunia maritim / Pelayan dan Pengabdi Masyarakat / suka menulis, bercerita dan berdiskusi / @nawawi_indonesia nawawisurenesia@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Menutup Celah Kejahatan Perikanan

2 November 2019   09:19 Diperbarui: 2 November 2019   09:25 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan adalah kegiatan yang memiliki peran penting dalam rangka pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem kelautan dan perikanan dan tujuan utamanya adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat. Ruang lingkup pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan mencakup semua lini aktifitas dari pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dari hulu kehilir, pengawasan tidak boleh hanya fokus pada saat kapal ikan atau usaha perikanan lainnya melakukan operasi tapi harus dimulai dari saat pengajuan perizinan oleh para pelaku usaha.

Melihat fakta dilapangan dan membaca literasi dari berbagai riset yang ada dapat disimpulkan bahwa melihat dari perspektif pengaturannya, regulasi pengawasan sumber daya perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dikatakan sudah cukup efektif karena sudah berbasis pada landasan konstitusional UUD NRI 1945 dan konvensi-konvensi hukum internasional yang berkaitan. Sebagai pengawasan property, maka pengawasan sumberdaya perikanan dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum (surveillance), yang dilakukan terintegrasi serta diimplementasikan dengan pendekatan biologis yang mengandung langkah preventif serta kuratif yang dikenal dengan sistem Monitoring, Controlling, and Surveillance (MCS) yaitu sistem pengawasan yang memadukan kegiatan pemantauan, Pengendalian serta pengawasan terhadap suatu objek pengawasan.

Monitoring, Controlling and Surveillance

Pengawasan (surveillance) meliputi pengendalian dan pemantauan. Artinya pengawasan sumberdaya perikanan tidak dapat dilakukan tanpa pengendalian dan pemantauan. Inti dari pengawasan sumberdaya perikanan adalah pengendalian penangkapan ikan agar tidak merusak lingkungan kelautan dan perikanan, tidak menangkap ikan secara berlebihan karena akan berakibat pada kondisi stock ikan yang ada, serta komponen-komponen lainnya.

Monitoring (pemantauan) meliputi aktifitas pengumpulan data operasional kapal perikanan, data hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan, daerah operasi penangkapan, serta data-data lainnya yang berhubungan dengan kapal perikanan. Pemantauan adalah langkah awal dalam rangka untuk mendukung pengawasan di lapangan. Pengumpulan data operasi kapal perikanan untuk mendukung pengawasan kepatuhan operasi kapal perikanan pada ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan.

Controlling (pengendalian) adalah langkah pengawasan dengan berorientasi pada penyiapan kebijakan dan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan perikanan meliputi penyusunan peraturan perundang-undangan dalam bidang kelautan dan perikanan dengan tujuan upaya pengendalian kegiatan penangkapan ikan atau operasi kapal perikanan agar sesuai dengan ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan. Kegiatan controlling adalah menyiapkan acuan hukum bagi para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan agar mampu memnfaatkan sumberdaya kelautan dan perikanan secara tepat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Sedangkan Surveillance (pengawasan) sendiri merupakan suatu  pengamatan (observasi) di lapangan dalam rangka memeriksa kepatuhan (compliance) terhadap ketentuan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh para pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan seperti nelayan, kepatuhan usaha perikanan serta kepatuhan dalam melakukan operasional usaha seperti operasi kapal ikan contohnya. Kegiatan pengawasan (surveillance) berhubungan erat dengan aktifitas  penegakan hukum (law enforcement) terhadap nelayan atau kapal ikan dan pengusaha disektor kelautan dan perikanan lainnya yang mungkin terindikasi melanggar ketentuan pengelolaan sumberdaya perikanan sebagai sebuah usaha memberikan efek jera atau peringatan bagi pelaku usaha lainnya.

Dimensi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan

Menelisik secara konsep, normatifisasi dan aktifitasnya, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan bisa diformulasikan pada empat dimensi utama antara lain pengawasan pra usaha, pengawasan saat operasional, pengawasan finishing produk atau hasil hingga pengawasan pasca operasional kita ambil contoh pada pengawasan di sektor perikanan tangkap antara lain pengawasan sebelum melakukan penangkapan ikan (before fishing); pengawasan selama melakukan penangkapan ikan (while fishing); pengawasan ketika melakukan pendaratan tangkapan ikan (during landing); dan Pengawasan setelah pendaratan tangkapan ikan (post landing).

Dimensi utama pengawasan pada sektor perikanan tangkap dapat kita jabarkan dalam bentuk tabel seperti dibawah ini:

Tabel Dimensi Pengawasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun