Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Trik Desa, Ngurus KTP

3 Juni 2013   22:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:34 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi mereka yang tinggal diperkotaan mungkin bisa menikmati kecepatan pelayanan dalam pengurusan KTP. Namun bagi yang tinggal di desa, pengurusan KTP kadang tidak di ketahui berapa lama KTP akan selesai.

Lamanya pengurusan KTP di desa disebabkan oleh beberapa faktor :

Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas dan tidak fokus pada tugasnya. Karena orientasinya uang, maka setiap aparatur desa dengan seenaknya menerima pengurusan KTP walau hal ini bukan tugasnya. Dengan mekanisme ini, warga akan kebingungan kepada siapa meminta pertanggung jawaban.

Dalam pengurusan KTP, tidak ada serah terima berkas dan tanda terima pengurusan KTP sehingga sulit untuk memonitor penyelesaian KTP. Bila bertanya kepada aparatur desa pasti selalu dipingpong.

Kedua, tidak memiliki database KTP. Bila desa memiliki database KTP maka aparatur desa bisa memilah, mana warga yang sebelumnya sudah memiliki KTP, mana yang KTPnya akan expired. Database ini sangat mendukung efektifitas dan efisiensi waktu pemerosesan KTP. Warga yang sudah memiliki KTP, maka pemerosesannya cukup dengan menyerahkan KTP lama atau copy KTP untuk memproses perpanjangan KTP.

Sedangkan mereka yang baru memiliki KTP, maka proses pembuatannya harus melalui surat penggantar dari RT dan RW. Dengan database KTP yang kuat, aparatur desa bisa menginformasikan ke wargannya tentang KTP yang akan kadaluarsa. Dengan cara ini maka warga memiliki kesiapan untuk memperpanjang KTP sehingga dengan kelengkapan berkas maka pembuatan KTP semakin cepat.

Penggunaan teknologi informasi seperti internet dan HP, untuk menginformasikan KTP yang akan jatuh tempo dan KTP yang sudah selesai. Penggunaan teknologi informasi maka lead time proses pengiriman berkas, data dan iformasi bisa sangat cepat.

Ketiga, tidak adanya monitoring pengurusan KTP. Dengan tidak adanya monitoring maka tidak akan tahu warga yang tengah mengurus KTP, kapan gurusnya, tidak ada histori pengurusan KTP sebelumnya sehingga tidak pernah dievaluasi penyebab lambatnya pengurusan KTP.

Keempat, Desa harus memiliki standar operating prosedur (SOP) dan standar kualitas pelayanan KTP, yang disosialisakikan ke aparatur desa, RT/RW dan masyaratakat. RT/RW harus memiliki manual book proses pembuatan KTP sehingga proses pembuatan KTP tidak simpang siur

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun