Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menjerat LHI, Mungkinkah?

2 April 2013   12:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:52 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Tindak Pidana Pencucian Uang itu pelaksanaannya bagaimana ya ? Menemukan kejahatannya lalu menelusuri uangnya kemana aja atau menemukan uangnya lalu mencari kejahatannya ?

Kalau menemukan uangnya lebih dulu baru kejahatannya, periksa saja semua orang yang kekayaannya patud diduga diperoleh dari uang haram.." Itulah seloroh teman di akun facebook.  Dia, seorang ahli hukum, lulusan S2 hukum dari Universitas Indonesa (UI).

Saya juga punya teman kerja. Dia Manager Legal, yang sedang menyelesaikan S2 hukum di UI. Saat  ditanyakan  kasus LHI, yang dijadikan tersangka pidana pencucian uang. Dia terdiam, terlihat bingung.

Karena menurut dia, tindak pidana pencucian uang harus ditemukan dulu kasus awalnya. Uang yang di cuci harus jelas terlebih dahulu. Dari suap atau korupsi. "Bila kasus awalnya belum jelas, bagaimana menjadi tersangka pencucian uang", begitulah dia berkata.

Terus terang aku tidak paham tentang hukum. Aku hanya sekolah  di jurusan akuntansi. Yang aku pahami seperti yang diungkapkan  oleh Jusuf  Kalla (JK).

Dimana beliau berkomentar soal kasus Century untuk menemukan pembobolnya."Ikuti saja aliran uangnya", begitulah JK berkata.

Jadi untuk menjerat LHI sebenarnya cukup simple. Terbukti ada aliran uang yang masuk kerekeningnya atau menerima sesuatu dari orang yang menyuapnya.

Apalagi bila kasus ini pengembangan dari operasi tangkap tangan, tentu lebih mudah pembuktiannya. Orang yang menerimanya pasti  kedapatan sedang menerima atau menghitung uang. Seperti  kasus ketangkaptangan seorang hakim dalam proses hukum soal Bansos kota Bandung.

Namun apakah semua itu sudah terbukti pada LHI ?  Oiya... kerjaan KPK itu kan hanya menyidik dan menutut ya.... biar pengadilan saja yang membuktikan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun