Mohon tunggu...
BaksoLahar Nasrulloh
BaksoLahar Nasrulloh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wirausaha

Owner Bakso Lahar, Channel Youtube Dengerin Hati

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi, MA, Mendagri dan Polri Pun Gamang Soal Ahok

22 Februari 2017   06:06 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:23 1040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada apa dengan Ahok ? Dia memang orang terkuat di negri ini. Semua instansi dan lembaga sepertinya tak bisa berkutik.

Saat saksi ahli di pengadilan bulat mengatakan baik dari MUI, NU, Muhamadiyah bulat ada Penistaaan agama. Disaat umat Islam terus mengawal kasus Penistaaan Agama. Namun justru pemerintahan dibuat gamang.

Proses pokitik di DPR  bergulir dengan hak Angketnya. DPRD DKI Jakarta memboikot pembahasan dengan Pemprov Jakarta hingga statusnya Ahok jelas.

Sejak awal Polri terlihat enggan memproses kasus  Ahok. Hal ini terlihat dari lamanya proses pemeriksaan Ahok. Banyaknya komentar dari salah transkrip karena kata pakai, fatwa MUI tidak menjadi hukum positif. Bahkan Kapolri dalam acara ILC menyatakan kesulitan menilai adanya penistaaan karena buktinya hanya ucapan.

Saat Ahok menyelesaikan masa kampanyenya, Ahok pun diaktifkan dengan beragam alasan. Akhirnya Mendagri atas instruksi Jokowi meminta pendapat ke MA. MA tidak bisa berfatwa karena bisa mempengaruhi jalannya sidang gugatan pengaktifan Ahok ke PTUN . 

Tidak hanya itu Komisi Ombudsman ikut berdiskusi dengan Mendagri  untuk menyelesaikan masalah ini. 

Menurut ketua komisi Ombudsman, Amzulian, mestinya yang dilihat bukan semata-mata pada ancaman hukuman. Tapi justru imbas perkaranya.

“Kenapa enggak dilihat kualifikasi pidananya? Selain terorisme, kan ini (penistaan agama) berpotensi memecah belah NKRI," ucap Amzulian.

Setelah Mendagri berdiskusi dengan MA dan komisi Ombudsman hasil akhirnya tetap sama yaitu tetap mengaktifkan Ahok dengan alasan menghindari gugatan hukum.

Sekarang Mendagri menyerahkan  keputusannya ke Jokowi. Jokowi pernah berkata,"Bila semua urusan bertanya ke Presiden, Presiden bertanya ke siapa ?"

Dengan kegamangan kasus ini maka persepsi publik semakin liar. Pro dan Kontra semakin kuat.  Entahlah harus siapa lagi yang bisa memutuskan  kasus ini ?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun