Mohon tunggu...
MSNEWS
MSNEWS Mohon Tunggu... Freelancer - Laman informasi yang diperoleh dari masyarakat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi itu, yang ringan, enak dibaca dan bermanfaat untuk kita semua...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Lusiana Sanato Melihat Kasus Ahok Bahwa Hukum Tak Tunduk Kepada Pejabat Publik

19 Mei 2017   00:11 Diperbarui: 6 Oktober 2017   05:33 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Kasus yang dialami Ahok menjadi sorotan bahkan sampai ke dunia internasional. Banyak yang pro dan kontra. Tapi bagi calon Doktor Hukum Universitas Jayabaya, Lusiana Sanato

bahwa kasus Ahok sampai pada keputusan adalah sebuah kasus hukum. Kata Lusiana, mekanisme sudah cukup sesuai, dimana hukum tidak tunduk terhadap seorang pejabat publik.

"Karena saya percaya, hukum itu adalah mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara adil dan bermartabat. Sepanjang semua pihak menjunjung tinggi proses penegakan hukum yang adil dan beradab, bukan adu kekuatan untuk merekayasa atau memaksakan kehendak," kata Lusiana Sanato, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ia juga menilai perjalanan panjang kasus Ahok mencerminkan keadilan dengan keputusan vonis 2 tahun penjara adalah menjadi penjaga supremasi hukum di Indonesia. "Tapi yang dimaksud dengan adil adalah dimana proses peradilan harus menjaga supremasi hukum dengan menegakkan keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, dengan kata lain tidak ada intervensi dari pihak manapun sehingga hakim dalam memutuskan suatu perkara benar-benar dari hati nurani hakim dalam menjatuhkan suatu vonis putusan," jelas penulis wanita dari Bali ini yang pernah menerbitkan buku "Jejak Jejak Sang Jenderal".

Tapi mengenai kasus tersebut menjadi menarik dikarenakan Ahok adalah pejabat publik yang menjadi tersangka dan terdakwa dan terhukum pidana 2 tahun pidana penjara. Meski Ahok pejabat publik, Lusiana juga berharap dimasa datang agar agama tidak lagi dijadikan sebagai objek dalam kancah politik. "Negara akan rusak apabila isu tentang agama dijadikan manuver untuk kegiatan politik praktis, sebab Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai pluralisme," pungkas Lusiana.

Sementara Pengamat Hukum Pidana Indonesia, Dr. Youngky Fernando, SH. MH juga melihat kasus ahok menjadi menarik dikarenakan Ahok sebagai pejabat publik sangat dekat dengan RI-1 penguasa saat ini, yang menjadi tersangka dan terdakwa dan terhukum pidana 2 th pidana penjara. "Menariknya didalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) Indonesia, jika tersangka dan terdakwa merupakan lawan yang harus dapat dibuktikan kesalahannya yang terberat oleh penyidik dan penuntut umum dan hak kebebasannya akan dipersempit, namun kasus ahok terjadi sebaliknya," kata Youngky.

Youngky menambahkan, kasus ahok adalah cerminan perlakuan diskriminasi jika dibandingkan dengan tersangka dan terdakwa dalam kasus yang sama. Kenapa? "Jika diskriminasi maka itu menampakkan adanya ketidak adilan. Adil bagi ahok dan tidak adil bagi tersangka dan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama sersebut, berdasarkan Jurisprudensi MA-RI," jelas Youngky.

Tapi atas terjadinya kasus seperti yang dialami Ahok, Youngky berharap agar kiranya penegakan hukum itu menurut hukumnya, bukan menurut subjektifitasnya korban delik, pelaku delik, penyidik perkara, penuntut umum, majelis hakim. "Yang menariknya lagi, saat itu terdakwa ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, sejak menjadi terdakwa ia tidak diberhentikan sementara dari jabatannya," pungkas Youngky.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun