Mohon tunggu...
MUKIDI
MUKIDI Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Beranikah KPK Mengusut Sekjend PDI-P Terkait Kasus Korupsi?

24 Januari 2017   06:57 Diperbarui: 24 Januari 2017   07:11 2134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan korupsi pada proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergulir. Beberapa orang anggota DPR RI telah menjadi pesakitan, dan beberapa nama juga telah disebut-sebut terlibat dalam kasus yang diawali penangkapan Damayanti, politisi PDI Perjuangan beberapa waktu yang lalu.

Kasus tersebut terus bergulir dan nama petinggi PDI P seperti Sekjend Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Fraksi PDI P di DPR RI, Bambang Wuryanto atau biasa disebut Bambang Pacul ikut terseret. Namun hingga saat ini, kedua petinggi partai binaan Megawati tidak kunjung dipanggil KPK. Kedua nama petinggi itu muncuk dalam BAP salah seorang tersangka.

Banyak yang meragukan keberanian KPK memanggil dua nama kondang tersebut. Karena bakal membuat heboh jika kedua petinggi itu dihadapkan kepada aparat penegak hukum, banyak yang menduga keduanya menyimpan banyak rahasia tentang PDI P dan aliran dana.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan “Dugaan keterlibatan Pak Hasto dan Pak Bambang Wuryanto didapatkan dari penyidikan salah satu tersangka. Namun Febri menyebut keterangan tersebut masih didalami penyidik,” kata Febri.

Terkait kasus tersebut, Koordinator Investigasi Center For Budget Analisis (CBA), Jajang Nurjaman menegaskan, pihaknya mendukung KPK untuk serius menindaklanjuti adanya nama Hasto Kristiyanto terkait kasus suap di Kementerian PUPR. Apalagi sebelumnya KPK telah mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proyek Kementerian PUPR senilai Rp2,9 Triliun melibatkan anggota Komisi V DPR, pejabat kemen PUPR, dan pengusaha.

Jajang menuturkan, saat ini yang sudah terbukti yakni uang sebesar Rp21,38 miliar dan 72,7 ribu dolar AS dan 67 juta dolar Singapura yang sudah dibagi-bagikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Kok Seng alias Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa ke para pejabat Kementerian PUPR dan anggota Komisi V DPR.

"Nah kita tinggal tunggu nih siapa saja yang kebanjiran rupiah dan dolar dari para pengusaha selain yang sudah ditangkap. Ini juga harus menjadi catatan KPK dan pihak terkait agar anggaran Kementerian PUPR 2017 yang sudah disepakati Komisi V DPR sebesar Rp. 101,49 triliun untuk diawasi lebih ketat lagi," tegas Jajang.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di KemenPUPR. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H. Mustary, Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti: Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.  

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun