Mohon tunggu...
Syukri Muhammad Syukri
Syukri Muhammad Syukri Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Orang biasa yang ingin memberi hal bermanfaat kepada yang lain.... tinggal di kota kecil Takengon

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Aturan Larangan Berjilbab Langgar Konstitusi?

5 Juni 2013   23:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:28 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13704491431159578899

[caption id="attachment_258267" align="aligncenter" width="465" caption="Ilustrasi/Polwan Berjilbab (foto: Republika Online)"][/caption] Para pemeluk agama di Indonesia, ternyata belum 100% dapat menjalankan perintah agamanya. Ada saja hambatan dan tantangan. Ironisnya, hambatan itu bukan berasal dari pemeluk agama lain, melainkan berasal dari penyelenggara negara. Apabila larangan itu dialami muslimah di Amerika Serikat atau Eropa, barangkali dapat dipahami. Tetapi, kalau larangan menggunakan jilbab terjadi di Indonesia yang mayoritas muslim, ini yang aneh. Geleng-geleng kepala membaca berita Republika Online Rabu (5/6/2013) yang berjudul: “Petugas Lapas Boleh Berjilbab, Polwan Malah Dilarang.” Hal ini terkait dengan Surat Edaran Kapolri yang menegaskan bahwa yang boleh berseragam Polri dengan menggunakan jilbab hanya Polwan yang bertugas di Polda NAD. Lebih ironis lagi, dosen STIKES Nani Hasanuddin Makassar yang berinisial H seperti diberitakan Merdeka.com, Rabu (5/6/2013), menggunting jilbab dan rok dua orang mahasiswinya. Alasan H menggunting jilbab dua orang mahasiswi itu karena dinilai melanggar peraturan kampus mengenai busana akademik, yaitu menggunakan jilbab diluar standar dan rok. Sungguh membingungkan manakala menyadari peristiwa itu terjadi di Indonesia. Tidakkah disadari bahwa mereka dengan aturan yang dibuatnya telah melanggar konstitusi? Padahal, dalam pasal 28-E ayat (1) UUD 1945, konstitusi NKRI, dinyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,...” Jangan-jangan si pembuat aturan tentang larangan penggunaan jilbab karena faktor ketidaktahuan. Menggunakan jilbab bagi seorang muslimah adalah perintah Tuhan dalam Al Quran. Ini artinya, saat si muslimah itu menggunakan jilbab berarti dia sedang menjalankan perintah agamanya. Hal inilah salah satu hak azasi yang dilindungi oleh konstitusi negara ini, UUD 1945. Mari dicermati perintah Tuhan dalam QS Al Ahzab 59: Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Selain menggunakan jilbab, seorang muslimah harus menutup aurat. Sayangnya, orang malah berlomba-lomba membuka aurat, ada yang berjemur di tepi pantai, ada yang dijadikan alasan bisnis dan karir, ada juga yang mengikuti trend pakaian. Entahlah, barangkali mereka belum memahami makna dibalik perintah menutup aurat dan menggunakan jilbab. Di Australia, untuk menghindari terpapar sinar ultra violet (UV) yang berasal dari matahari, NSW Health Department menyarankan kepada warganya jika berada di luar rumah, untuk: (1) memakai topi pelindung wajah dan leher, yang lebar melingkari kepala atau dilengkapi penaung tengkuk leher; (2) memakai baju longgar lengan panjang serta celana atau rok cukup panjang, atau celana panjang dengan tenunan rapat (selengkapnya dapat dibaca di link:   http://www.mhcs.health.nsw.gov.au/publication_pdfs/5945/BHC-5945-IND.pdf ).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun