Mohon tunggu...
Muhammad Nur, OKT
Muhammad Nur, OKT Mohon Tunggu... Dewan Pengawas -

Just want to keep working until the end of life, like reading, writing, playing the guitar while singing Living in Mamuju, West Sulawesi province., Personal shy But easy Going and Follow Me On https://twiiter.com/princeinno https://www.facebook .com/princeinno.55,\r\nvisit my personal blog type: geraklangkah.blogspot.com ( reaching steps Teasers )\r\nThanks You Very much.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PNS/Pensiunan Menanti Rapel Kenaikan Gaji dan Gaji 13!

4 Mei 2013   10:43 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:07 19535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1367638886960758612

[caption id="attachment_252009" align="aligncenter" width="309" caption="Menanti Rapel ( Foto : KompasForum )"][/caption]
Pada tahun 2012  yang lalu Rapel  Kenaikan Gaji PNS/ Pensiun  diseluruh Indonesia sudah dibayarkan antara bulan Maret sampai dengan bulan April 2012,  saat ini sudah memasuki bulan Mei 2013 rapel kenaikan gaji pokok PNS dan Pensiunan Belum juga dibayarkan, padahal Presiden SBY telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiun menindak lanjuti Pidato Beliau dalam  Penyampaian Rencana Pendapatan dan Belanja Negara pada tanggal 16 Agustus 2012 di Istana Negara Jakarta.
Dalam PP No.22 Tahun 2013  yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013, berkisar antara  7 sampai dengan 10 %, sebagaimana disebutkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2013, disini link " http://www.slideshare.net/hanthuk/pp-no-22-tahun-2013 " Untuk mencairkan Dana Rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang sudah tersedia Pemerintah Daerah diseluruh Indonesia tinggal menunggu Surat Edaran atau Petunjuk Pelaksanaan dari Kementrian Keuangan Cq. Dirjen KPPN, walau belum ada kejelasan tentang kapan rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiunan yang mulai berlaku bulan Januari 2013 itu dibayarkan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan padan bulan Mei atau paling lambat bulan Juni 2013 karena bila tidak maka akan bertabrakan dengan pembayaran Gaji ke-13 yang biasa dilakukan pada bulan Juni sampai Juli tahun sedang berjalan, yang belum pernah terjadi sebelumnya, disamping memberatkan Anggaran dengan membayar sekaligus juga akan merepotkan regulasi pengaturan pembayaran 2 program sekaligus. Ujian Nasional telah berlalu dan  Tahun ajaran baru sudah didepan mata dimana anak-anak para PNS membutuhkan dana untuk membayar uang pangkal sekolah, perlengkapan pakaian dan alat-alat belajar untuk  anak-anak yang belum tersedia, rekan-rekan PNS dan Pensiunan tak perlu panik kita punya solusinya Rapel Kenaikan Gaji dari bulan Januari hingga Mei atau juni nanti yang berkisar antara Rp. 1.000.000,- sampai Rp. 2.000.000,- serta Gaji 13 yang jumlahnya 1 bulan gaji cukup untuk membuat kita bernapas lega. Dengan begitu penundaan pembayaran rapel kenaikan Gaji PNS/Pensiun walau dibayarkan lebih lama  dari tahun 2012 yang lalu, namun dilihat dari pemanfaatanya tak terlalu merisaukan dan Belum terlambat***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun