Mohon tunggu...
Muhammad Baidarus
Muhammad Baidarus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Kepala Bidang Riset di Pusat Kajian Akuntansi dan Keuangan Publik (PKAKP) PKN STAN (2017-2018); Staff Pengelola Keuangan BWS Kalimantan III Ditjen SDA Kementerian PUPR; Staff Bagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan Setjen Kementerian PUPR; Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Pentingnya Penerapan Cukai untuk Batasi Konsumsi Plastik

25 April 2018   09:14 Diperbarui: 25 April 2018   10:50 2946
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: economy.okezone.com

Wacana pemerintah untuk mengenakan tarif cukai terhadap hasil produk kantong plastik beberapa waktu lalu menuai pro kontra dari banyak pihak.

Pasalnya pengenaan tarif cukai terhadap hasil produk plastik tersebut dianggap dapat melemahkan daya saing sejumlah industri ritel terutama sektor peralatan rumah tangga, otomotif, kemasan serta industri terkait lainnya. Upaya pengenaan cukai terhadap kantong plastik tersebut bukanlah suatu tanpa alasan. 

Berdasarkan data hasil penelitian Dr Jenna Jambeck (2015) dari Universitas Georgia menyatakan bahwa Indonesia berada pada urutan kedua setelah China sebagai negara penyumbang sampah plastik ke laut terbesar di dunia sebesar 187,2 ton.

Sementara itu, data KLHK menyatakan bahwa terdapat 9,5 miliar sampah plastik yang berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem serta berdampak negatif terhadap kesehatan. Dari banyaknya sampah plastik tersebut diperkirakan baru dapat terurai setelah 400 tahun lamanya.

Disisi lain, menyadari dampak negatif dari penggunaan hasil produk plastik tersebut justru menjadi peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui ekstensifikasi hasil produk plastik tersebut sebagai Barang Kena Cukai (BKC). Instrumen cukai tersebut dipilih lantaran lebih efektif dalam meningkatkan harga plastik yang mengakibatkan turunnya tingkat permintaan terhadap plastik.

Besar kecilnya perubahan permintaan plastik tersebut tentu dipengaruhi oleh tingkat elastisitas BKC hasil produk plastik tersebut. Meski demikian, dalam menerapkan cukai terhadap hasil produk plastik, pemerintah harus mempertimbangkan sektor-sektor industri lainnya yang terkena pengaruh atas kebijakan tersebut antara lain jasa perdagangan, sektor daging olahan dan awetan, sektor kulit samakan dan olahan, dsb (Purwoko,2012).

Sebagai negara yang mengenakan cukai dengan sangat selektif, hanya tiga produk yaitu atas produk tembakau, etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Hampir semua negara telah mengenakan cukai atas produk ini. Bahkan di beberapa negara terlihat lebih agresif dalam mengenakan cukai seperti India dan Malasyia yang mengenakan cukai atas produk semen, detergen, listrik, ban dan baterai.

Pengenaan cukai atas produk tersebut semata-mata untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemar. Sementara itu, pengenaan cukai atas produk plastik dinilai tepat karena membusuknya sampah plastik ditempat pembuangan akhir hanya akan menghasilkan gas metana yang memberikan kontribusi signifikan terhadap terjadinya pemanasan global.

Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Hasil Produk Plastik

Ekstensifikasi cukai dapat dilakukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu sesuai dengan amanah UU No. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU No. 39 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "pemakaiannya perlu pembebanan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan" adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah atau bernilai tinggi, namun bukan merupakan kebutuhan pokok, sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan konsumen yang berpenghasilan rendah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun