Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

EKSAMINASI PUTUSAN PERKARA KORUPSI

11 April 2012   13:33 Diperbarui: 4 April 2017   17:07 4462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

EKSAMINASIPUBLIK PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN NEGERI KELAS IA TANJUNGKARANG

NOMOR:304/Pid.Sus/2011/PN.TK.

(Terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. bin Hi. DARMO SUSISWO)

Majelis Eksaminasi:

Ketua Majelis: Dr. Yuswanto, S.H., M.H. (Dosen Hukum

Administrasi Negara dan Keuangan

Negara/DaerahFakultas Hukum Universitas

Lampung).

Sekretaris: Muhammad Yunus, S.H. (Direktur Eksekutif

Komite Anti Korupsi Lampung)

Anggota: Dr. Muhammad Akib, S.H.,M.Hum. (Dosen

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas

Hukum Universitas Lampung).

Anggota: Heni Siswanto, S.H., M.H. (Dosen Bagian

Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas

Lampung).

Anggota: Idhan Januwardana, S.H. (Board Pussbik

Lampung)

BANDAR LAMPUNG, TAHUN 2011

I.PENDAHULUAN

Kasus korupsi di Indonesia dalam perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari segi jumlah (kuantitas) kasus yang terjadi maupun dari segi kerugian keuangan negara. Dari segi kualitas pun demikian, bahwa kasus tindak pidana korupsi dilakukan semakin sistematis, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime), sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangannya.

Salah satu aspek yang terpenting adalah proses penegakan hukum yang dilakukan secara hati-hati, cermat, dan komprehensif dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta empirik, sehingga putusan yang diberikan hakim mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan bermanfaat. Pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti secara sah dan meyakinkan harus dihukum “berat” sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya.

Dalam kenyataannya banyak pelaku tindak pidana korupsi yang diberikan hukuman yang relatif ringan, bahkan belakangan ini banyak kasus yang diputus bebas, baik oleh pengadilan tindak pidana korupsi (pengadilan Tipikor) di daerah maupun oleh pengadilan negeri. Pada bulan Oktober 2011, Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan dua putusan bebas, satu diantaranya adalah putusan bebas terhadap terdakwa Hi. Satono, S.H., S.P., Bupati Lampung Timur Non Aktif dengan Putusan Nomor: 304/Pid.Sus/2011/PN.TK.

Putusan perkara ini layak diuji publik (eksaminasi) karena dinilai kontroversial, terutama dari sisi pemeriksaan di persidangan dan pembuktian. Majelis eksaminasi berpendapat bahwa telah terjadi kesalahan dalam pemeriksaan dan kesalahan dalam menerapkan hukum yang berakibat putusan bebas.

Berkas yang dieksaminasiadalah Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Nomor:304/Pid.Sus/2011/PN.TK. tertanggal 17 Oktober 2011 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. Darmo Susiswo.

II.URAIAN RINGKAS PERKARA (KASUS POSISI)

Secara ringkas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa H. Satono, S.H., S.P., Bupati Lampung Timur Non-aktif berawal dari penempatan Dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk tabungan di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana, yang berkantor di Jalan Laksamana Malahayati No. 138 Teluk Betung Bandar Lampung. Semula sebelum terdakwa menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, Dana Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur telah ditempatkan pada Bank Umum dalam bentuk Giro yaitu di PT Bank Lampung Cabang Sukadana sebagai Pemegang Kas Daerah dan di PT Bank Mandiri Cabang Metro. Namun setelah terdakwa menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, sejak sekitar Bulan September 2005 hingga Oktober 2008 Dana Kas Daerah tersebut dipindahkan ke PT. BPR Tripanca Setiadana. Total dana yang ditempatkan dalam kurun waktu itu adalah sebesar Rp 172.500.000.000,00 (seratus tujuh puluh dua milyar lima ratus juta rupiah). Dari jumlah ini telah dilakukan penarikan sebesar Rp 83.000.000.000,00 (delapan puluh tiga milyar rupiah). Setelah diperhitungkan pokok dan bunga tabungan, maka saldo kas Daerah Kabupaten Lampung Timur berjumlah Rp 108.861.624.800,00 (seratus delapan milyar delapan ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah), yang terdiri dari saldo pokok sebesar Rp 89.500.000.000,00 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus juta rupiah)

dan bunga tabungan sebesar Rp 19.361.624.800,00 (sembilan belas milyar tiga ratus enam puluh satu juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Selama penempatan uang tersebut (2005-2008), terdakwa diduga telah menerima bunga tambahan (fee) sebesar Rp 10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa yang menempatkan dana kas Daerah ke PT BPR Tripanca Setiadana oleh Jaksa Penuntut Umum dianggap bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah. Sebagai akibatnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengalami kerugian keuangan, karena dana kas Daerah ini masih berada di PT BPR Tripanca Setiadana. Dana kas daerah tidak dapat ditarik mengingat sejak tanggal 24 Maret 2009 PT BPR Tripanca Setiadana dicabut izin usahanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/15/Kep.GBI/2009.

Atas perbuatan tersebut terdakwa diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan dakwaan sebagai berikut:

PRIMAIR:

Perbuatan terdakwaHi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SUBSIDAIR:

Perbuatan terdakwaHi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO diancam pidana dalam Pasal 12 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

LEBIH SUBSIDAIR:

Perbuatan terdakwaHi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

PUTUSAN HAKIM

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, baik keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti surat yang diajukan ke persidangan, maupun keterangan saksi yang keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berkas perkara dibacakan di persidangan, Majelis Hakim yang memutus perkara “a quodengan susunan ANDREAS SUHARTO, S.H. sebagai Hakim Ketua, Hj. IDA RATNAWATI, S.H., M.H. dan ITONG ISNAENI HIDAYAT, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan amar putusan sebagai berikut:

1.Menolak keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P.;

2.Menyatakan bahwa terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam dakwaan Primair, Subsidair, maupun Lebih Subsidair;

3.Membebaskan terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. dari dakwaan Primair, Subsidair, maupun Lebih Subsidair;

4.Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5.Menetapkan bahwa barang bukti sebagaimana tersebut dalam barang bukti perkara ini yang telah diberi No. 1 sampai dengan No. 38 dan segala surat yang diajukan oleh Penasehat Hukum yang diberi No. 1 sampai dengan No. 37 selama persidangan ini, seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara ini.

6.Membebankan biaya perkara kepada Negara.

III.CATATAN HUKUM (ANOTASI)

A.CATATAN HUKUM SURAT DAKWAAN/TUNTUTAN

Surat dakwaan JPU telah disusun secara berlapis mulai dari dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair. Berdasarkan Surat Dakwaan tersebut dan hasil pemeriksaan di persidangan, JPU dalam dalam tuntutannya menuntut agar Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutuskan sebagai berikut:

1.Menyatakan terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2.Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO selama 12 (dua belas) tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

3.Memerintahkan terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga tahun).

4.Menyatakan semua barang bukti dalam perkara ini digunakan untuk perkara An. SUGIHARTO WIHARJO alias ALAY mantan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana (dilakukan penuntutan secara terpisah).

5.Membebani terdakwa Hi. SATONO, S.H., S.P. Bin Hi. DARMO SUSISWO untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Majelis Eksaminasi menilai bahwa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cukup jelas, cermat, dan lengkap, sehingga telah memenuhi unsur formil dan unsur materiil, baik mengenai tempus maupun locus delicti-nyasebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Surat Dakwaan juga telah menyebutkan secara rinci pasal yang didakwakan dan fakta hukum yang menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan terpenuhi.

B.CATATAN HUKUM ATAS PERTIMBANGAN HAKIM

Dalam pemeriksaan di persidangan telah diperiksa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lain (terutama bukti surat) yang diajukan ke persidangan. Beberapa pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) dan fakta hukum (obiter dicta) yang terungkap di persidangan, Majelis Eksaminasi berpendapat sebagai berikut:

1.Saksi Kunci Tidak Dihadirkan di Persidangan

Keterangan saksi-saksi Layla Fang, Indawati, Sianthi, dan Junini Eka Putri hanya dibacakan di persidangan berdasarkan keterangan saksi pada BAP. Keterangan saksi-saksi ini ternyata dikesampingkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa kesaksian tersebut sebelumnya tidak diberikan di bawah sumpah dan telah dibantah oleh saksi lain dan terdakwa.Saksi-saksi tersebut merupakan saksi kunci yang sangat menentukan dalam pembuktian, sehingga seharusnya hakim menggunakan kewenangannya untuk memaksa Jaksa menghadirkansaksi di persidangan. Saksi-saksi ini, terutama Layla Fang, seorang Sekretaris yang diyakini banyak pihak mengetahui rahasia sebenarnya dan sesungguhnya alasan utama terdakwa menempatkan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lampung Timur.

2.Keterangan Ahli Sebagian Direduksi

Majelis eksaminasi berpendapat bahwa keterangan ahli yang mendukung pembuktian perkara ini sebagian direduksi/dikesampingkan. Hakim dalam pertimbangannya hanya mendasarkan keterangan ahli dari Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. dan Dr. Mudzakir, S.H., yang pada intinya hanya menguntungkan terdakwa. Padahal ada keterangan ahli lainnya yang justru penting untuk mendukung pembuktian dakwaan JPU, tetapi tidak digunakan. Misalnya, keterangan ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H. yang antara lain menerangkan:

-Untuk menetapkan sebuah bank yang akan ditunjuk sebagai pemegang kas daerah harus memenuhi kriteria bahwa bank tersebut berada dalam kondisi yang sehat (bank sehat);

-Bank yang ditunjuk sebagai pemegang kas daerah seharusnya Bank Umum atau Bank Pemerintah yang sehat;

-Uang pemerintah daerah tidak dibenarkan disimpan pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

3.Memutus Dengan Lebih Berorientasi pada Asas Legalitas Formal

Majelis hakim dalam mengadili perkara a quo” lebih berorientasi dan mendudukkan putusannya pada asas legalitas formal.Padahal, asas legalitas formal telah mendapatkan banyak kritik dan tidak sesuai dengan spirit yang dibangun dalam UUD1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman yang melengkapi asas legalitas yang tercantum dalam KUHP. Barda Nawawi Arief (2005) berpendapat bahwa asas legalitas yang dipandang sebagai “lex scripta, “lex certa”, dan “lex stricta”, yang dipandang sebagai legalitas formal belaka. Dr. Marjanne Termorshuizen dalam The Principle of Legality (2006) antara lain mengemukakan: The view that a lex scripta can be certa, that is to say certain, in the sense of unambiguous, cannot be maintained”. (Pandangan bahwa hukum tertulis itu jelas dan pasti, dalam arti tidak ambigius, tidak dapat dipertahankan).

UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman lebih mengedepankan rasa keadilan masyarakat dengan mengikuti ’asas legalitas formal yang adil’.Untuk itu Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, mempertimbangkan putusan pengadilan lain (yurisprudensi) yang baik, dan mendasarkan putusannya pada semangat, bahwa perkara korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa yang harus diperiksa dan diputus dengan cara-cara yang luar biasa pula.

Supremasi hukum atau kepastian hukum tidak diartikan semata-mata sebagai supremasi/kepastian (menurut) undang-undang, dalam hal ini bisa UU Tindak Pidana Korupsi (TPK), UU Perbendaharaan Negara atau UU Keuangan Negara. Di dalam UUD 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009) tidak digunakan istilah ”kepastian hukum” atau ”penegakan hukum” saja, tetapi ”kepastian hukum yang adil” (Pasal 28D UUD 1945) atau ”menegakkan hukum dan keadilan” (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48/2009). Jadi, ada asas keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Di samping itu, baik menurut UUD 1945 maupun UU Kekuasaan Kehakiman, sumber hukum tidak hanya UU, tetapi juga dapat bersumber dari hukum yang hidup di dalam masyarakat. Jadi ada keseimbangan pula antara sumber hukum tertulis (UU) dan sumber hukum tidak tertulis.

Patut pula dicatat, bahwa secara konstitusional, UUD 1945 tidak pernah menyatakan bahwa kepastian hukum itu identik dengan kepastian UU. Dengan selalu digunakannya kata ”hukum dan keadilan” secara bersamaan, terkesan bahwa makna ”supremasi/penegakan hukum” BUKAN semata-mata ”supremasi/penegakan UU” saja, tetapi lebih mengandung makna substantif, yaitu supremasi/penegakan nilai-nilai substantif/materiel. Dengan kata lain, tidak sekedar kepastian/penegakan hukum yang formal (formal/legal certainty atau formal law enforcement), tetapi ”substantive/material certainty” atau ”substantive law enforcement”. Terlebih dengan penegasan, bahwa“peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila” (Psl. 2 ayat (2) UU No. 48/2009) dan peradilan dilakukan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan YME” (Psl. 2 ayat (1) UU No. 48/2009), jelas mengandung makna penegakan nilai-nilai substansial. Oleh karena itu, penerapan asas legalitas dalam KUHP seharusnya jangan diartikan semata-mata sebagai kepastian/kebenaran/keadilan formal (UU), tetapi harus lebih menukik pada kepastian/kebenaran/keadilan nilai-nilai substantif.

4.Sangat Mendasarkan Pada Asas Batas Minimum Pembuktian dan Tidak Memeriksa Tuntas Terhadap Motif Terdakwa

Majelis hakim dalam mengadili perkara a quo sangat mendasarkan pada asas batas minimum pembuktian dan keyakinan hakim dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu: (1) dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, dan (2) kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.Majelis hakim tidak memeriksa tuntas terhadap motif terdakwa yang sesungguhnya menempatkan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur dengan menguji esensi aliran bunga atas penempatan dana tersebut, termasuk memanggil paksa saksi Layla Fang, dkk. yang menurut Majelis Eksaminasi diyakini mengetahui rahasia sebenarnya dan sesungguhnya alasan utama terdakwa menempatkan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lamtim.Dalam konteks inilah, seakan-akan majelis hakim hanya mengejar kebenaran formil, bukan kebenaran materiil/sejati/sesungguhnya dari perkara ini, sehingga perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara yang secara “nyata dan pasti” berdasarkan Hukum Administrasi Negara dan secara “nyata dan potensi” berdasarkan Hukum Pidana, tidak dapat dibuktikan.

5.Keliru Dalam Menafsirkan Perbuatan Penyalahgunaan Wewenang

Selain gagal menetapkan kerugian, Hakim juga keliru menafsirkan perbuatan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) adalah ”perbuatan penyalahgunaan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan”. Dalam konteks ini, penyalahgunaan wewenang ditandai oleh tempat penyimpanan uang, yang seyogyanya di Bank Umum menjadi di BPR.

Hakim menafsirkan dalam pertimbangannya, tindakan tersebut bukanlah penyalahgunaan wewenang, melainkan kewenangan bebas (diskresi) berdasarkan pendapat Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, S.H. sebagai saksi ahli. Hal ini merupakan penafsiran diskresi yang salah, karena sesungguhnya diskresi (freies ermessen) lahir dari asas ”kebebasan bertindak” atau yang disebut dengan asas ”kekuasaan bebas” (vrijbestuur). Diskresi dapat dilakukan jika peraturan perundang-undangan tidak mengaturnya atau tidak jelas mengaturnya.

Ketentuan mengenai tempat menyimpan uang kas daerah telah ditentukan berdasarkan peraturan perundangan-undangan, baik dalam Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dalam konteks diskresi, maka pilihan yang dapat dilakukan oleh seorang kepala daerah adalah memilih ”nama banknya saja yang sejenis”, seperti Bank Lampung, Bank Mandiri, Bank BNI yang sama-sama merupakan Bank Umum. Bukan menentukan jenis banknya, yaitu Bank Umum atau bukan Bank Umum. Karena jenis, sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dengan membuat kategori, yaitu bank umum dan/atau bank pemerintah yang sehat. Bagaimana cara membacanya jika dalam setiap tingkatan peraturan perundang-undangan memuat kategori bank yang berbeda, misal dalam UU terdapat bank ”pemerintah”, dalam PP terdapat bank ”umum”, dan dalam Permendagri terdapat bank ”sehat”. Dari segi HAN tentu saja harus dibaca bahwa ”bank pemerintah yang termasuk bank umum yang sehat”. Hal itudidasarkan pada ”kejelasan tujuan dan maksud” sesuai dengan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel).

Dalam pertimbangan untuk mengambil putusan ”a quo”, Hakim harus menguji dengan seksama apakah memang terjadi ”penyalahgunaan wewenang” (detournement de pouvoir) atau bahkan terjadi ”perbuatan sewenang-wenang” (a bus de droit/willekeur). Perbuatan sewenang-wenang adalah melakukan sesuatu dengan tidak mengindahkan hak orang lain, atau melakukan sesuatu dengan semau-maunya atau dengan kuasanya sendiri. Baik perbuatan ”penyalahgunaan wewenang” maupun perbuatan ”sewenang-wenang”, keduanya berimplikasi tindak pidana. Perbuatan memasukan dana kas daerah tersebut ke PT BPR Tripanca Setiadana berdasarkan ketentuan harus seizin atau melapor ke DPRD.Dengan tidak seizin atau dilaporkannya pembukaan rekening kas daerah kepada DPRD, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang. Sebagai parameter untuk mengukur suatu tindakan apakah termasuk penyalahgunaan wewenang atau bukan, dapat diuji berdasarkan asas ”spesialitas” (specialitietsbeginsel), asas ”spesialitas” dikaitkan dengan asas ”legalitas” (legaliteitbeginsel), dan asas ”spesialitas” dikaitkan dengan ”asas-asas umum pemerintahan yang baik” (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).

6.Salah Dalam Menerapkan Hukum

Dalam memutus perkara “a quoHakim berpendapat bahwa pelanggaran terhadap PP tidak dikenakan sanksi pidana, karena yang memuat sanksi pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu dapat dikategorikan, bahwa Hakim telah salah menerapkan hukum dengan dua alasan. Pertama, baik berdasarkan undang-undang (wettelijk) maupun secara teoretik, PP memang tidak boleh memuat sanksi pidana. Kedua, PP merupakan ”peraturan delegasi” (delegated legislation), sedangkan undang-undang ”peraturan orisinal/asli” (original legislation), sehingga PP dibuat untuk menjalankan UU, yang berarti pelanggaran terhadap PP merupakan pelanggaran terhadap UU.

Kesalahan lain terjadi dengan salah menerapkan asas hukum, seperti tidak pas dalam meletakkan asas ”lex specialis derogat legi generalis” (ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum). Ada tiga prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan asas ” lex specialis derogat legi generalis”. Pertama, ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut. Kedua, ketentuan ”lex specialis” harus sederajat dengan ketentuan ”lex generalis”. Ketiga, ketentuan-ketentuan ”lex specialis” harus berada dalam lingkungan (regim) hukum yang sama dengan ketentuan-ketentuan ”lex generalis”.

Berdasarkan prinsip yang ketiga tersebut, maka Hakim yang menempatkan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai ”lex specialis” dari PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah sebagai ”lex generalis” adalah tindakan yang salah. Alasannya, karena keduanya sama-sama merupakan anak cabang (ranting) dari Hukum Keuangan Negara, sehingga keduanya merupakan “lex specialist” dari hukum Keuangan Negara.Seandainya asas ini yang akan digunakan, maka seharusnya PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, justru berkedudukan sebagai “lex generalist”, karena PP No. 58 Tahun 2005 bersumber dari lima UU sekaligus, yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Sementara, PP No. 39 Tahun 2007 hanya merupakan pelaksanaan dari UU No. 1 Tahun 2004.

Dengan demikian, maka asas yang tepat untuk diterapkan dalam putusan ”a quo” adalah ”lex posterior derogat legi priori” (ketentuan yang baru mengesampingkan ketentuan yang lama). Menurut Bagir Manan (2004: 59), asas ini sebenarnya tidak memilih, melainkan ”mewajibkan” menggunakan hukum yang lebih baru. Penerapan asas ”lex posterior derogat legi priori” dilakukan dengan dua prinsip. Pertama, aturan hukum yang baru harus sederajat dengan aturan hukum yang lama. Kedua, baik aturan hukum yang baru maupun yang lama, sama-sama mengatur obyek yang sama. Oleh sebab itu, dalam putusan ”a quo”, Hakim harus menggunakan asas ”lex posterior derogat legi priori”, bukan menggunakan asas ”lex specialist derogat legi generalis. Artinya, PP yang wajib digunakan adalah PP No. 39 Tahun 2007.

Kesalahan yang tidak kurang fatalnya adalah merujuk undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi. Misalnya, dalam pertimbangannya, Hakim berpendapat bahwa ”dalam sistem ketatanegaraan Indonesia produk legislasi adalah undang-undang dan Peraturan Daerah sebagaimana dalam Pasal 14 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, dan seterusnya. Inilah kesalahan besar Hakim dalam membuat putusan bebas ”a quo”, bahwa Hakim tidak menyadari bahwa UU No. 10 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pada tanggal 12 Agustus 2011 yang lalu.

Berdasarkan Pasal 102 UU No. 12 Tahun 2011 ditentukan bahwa ”Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”. Adapun Putusan PN Tanjungkarang Nomor: 304/Pid.Sus/2011/PN.TK. baru dibacakan pada tanggal 17 Oktober 2011 berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 13 Oktober 2011 atau dua bulan setelah berlakunya UU No. 12 Tahun 2011.

IV.KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A.Kesimpulan

1.Pengadilan dalam memutus perkara “a quo” tidak didasarkan pada bukti-bukti yang komprehensif.Hal ini terlihat dari tidak dihadirkannya saksi Layla Fang dkk yang diyakini dapat membuat terang alasan utama perbuatan terdakwa menempatkan dana kas daerah pada PT BPR Tripanca Setiadana.Majelis hakim tidak memeriksa tuntas terhadap motif terdakwa yang sesungguhnya menempatkan dana kas daerah Kabupaten Lampung Timur dengan menguji esensi aliran bunga atas penempatan dana tersebut, termasuk memanggil paksa saksi Layla Fang, dkk. yang menurut Majelis Eksaminasi diyakini mengetahui rahasia sebenarnya dan sesungguhnya alasan utama terdakwa menempatkan dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk membiayai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Lamtim.Demikian pula, sebagian keterangan ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, S.H., M.H. yang mendukung pembuktian perkara ini direduksi/ dikesampingkan.

2.Pengadilan dalam mengadili perkara a quo” lebih berorientasi dan mendudukkan putusannya pada asas legalitas formal semata, sehingga perbuatan terdakwa yang merugikan keuangan negara yang secara “nyata dan pasti” berdasarkan Hukum Administrasi Negara dan secara “nyata dan potensi” berdasarkan Hukum Pidana, tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim hanya mengejar kebenaran formil, bukan kebenaran materiil/sesungguhnya dari perkara ini.

3.Pengadilan keliru menafsirkan perbuatan diskresi dalam penempatan dana kas daerah, sehingga penempatan dana tersebut pada PT BPR Tripanca Setiadana dianggap sebagai perbuatan yang tidak menyalahgunakan wewenang.Padahal diskresi tersebut tidak dapat dilakukan karena ketentuannya sudah jelas didasarkan atas UU atau PP, yaitu pada Bank Umum atau Bank Pemerintah yang sehat.

4.Pengadilan salah dalam menerapkan hukum yang dibuktikan dengan menggunakan asas lex specialis derogat legi generalis antara PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (sebagai lex specialis”) terhadap PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah (sebagai lex generalis).Seharusnya Hakim wajib menerapkan asas ”lex posterior derogat legi priori”.Selain itu, hakim juga melakukan kesalahan karena berpendapat bahwa pelanggaran terhadap PP tidak dikenakan sanksi pidana, karena yang memuat sanksi pidana hanya Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda).

5.Pengadilan melakukan kesalahan yang fatal karena merujuk undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi, yaitu UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang sudah dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

B.Rekomendasi

1.Perlu menghadirkan saksi Layla Fang, dkk. ke persidangan, bila perlu dengan panggilan paksa, karena Layla Fang sebagai saksi kunci yang bisa mengungkap kebenaran informasi terdakwa yang secara pribadi mendapatkan hadiah berupa bunga tambahan sejumlah Rp10.586.575.000,00 (sepuluh milyar lima ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dari Sugiharto Wiharjo alias Alay dengan cara memerintahkan Layla Fang (Sekretarisnya) untuk menghitung, mencatat dan memberikan bunga tambahan sebesar 0,45-0,50% yang dihitung dari jumlah tabungan dana kas daerah Kabupaten Lamtim pada PT BPR Tripanca Setiadana.

2.Dalam hal diajukannya kasasi oleh kejaksaan, maka Majelis Hakim kasasi wajib mengkaji ulang penerapan hukum terhadap perkara “a quo”, baik mengenai penerapan asas legalitas formal yang adil, asas “lex specialist” yang seharusnya diterapkan asas “lex posterior”, maupun terhadap pelanggaran PP yang seharusnya dipidana.Apalagi salah satu argumentasi Hakim dalam memutus perkara “a quo” didasarkan pada UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang sudah tidak berlaku lagi.

V.PENUTUP

Demikian hasil eksaminasi publik ini disusun oleh majelis eksaminasi semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun