Mohon tunggu...
Money

Permasalahan Dalam Penerapan Akuntansi Zakat PSAK 109

18 Juni 2015   05:10 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:45 2488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendahuluan

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan. Zakat berguna bagi masyarakat untuk mensucikan harta yang diperolehnya. Zakat juga bisa dikatakan sebagai pajak yang berkonotasi spiritual. (Gambling and Karim, 1986) Pada konteks ekonomi dan sosial, zakat dimaksudkan untuk mencapai keadilan sosial. (Sarif and Kamri, 2009) Untuk mengumpulkan dana zakat, infaq dan shadaqah, telah menjamur badan amil zakat yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqah.

Badan/Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS/LAZIS) adalah lembaga yang melayani kepentingan publik dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infaq dan shadaqah masyarakat. Sebagai organisasi terbuka, BAZIS memiliki kepentingan baik sacara internal maupun eksternal. Hal ini memberikan tanggung jawab kepada BAZIS untuk transparansi pengelolaan dana kepada semua pihak yang memiliki kepentingan. Dengan adanya laporan keuangan yang tersusun secara rapi dan terstruktur, maka dapat meningkatkan kepercayaan dan menjaga amanah masyarakat terhadap BAZIS sebagai lembaga philanthropy yang akuntabel.

Pengelolaan dana zakat secara professional dibutuhkan suatu badan khusus yang bertugas sesuai dengan ketentuan syariah mulai dari perhitungan dan pengumpulan zakat hingga pentasyarufannya. Ketentuan zakat yang diatur dalam Islam menuntut pengelolaan zakat (Amil) harus akuntabel dan transparan. Semua pihak dapat mengawasi dan mengkontrol secara langsung. Ketidakpercayaan donatur (muzaki dan munfiq) disebabkan belum transparansinya laporan penggunaan dana ZIS yang dikelola Amil kepada masyarakat. Oleh karena itu, aturan pelaporan penggunaan dana zakat diperlakukan pada semua Amil di Indonesia. (Istutik, 2013)

Laporan keuangan menjadi salah satu media untuk pertanggungjawaban operasional BAZIS, yaitu dalam mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat infak dan sedekah (ZIS). Laporan keuangan dapat dikatakan akuntabel dan transparan maka dibutuhkan standar akuntansi yang mengaturnya. Hal ini berbeda dengan entitas syariah, aktivitas pengumpulan dan penyaluran dana ZIS juga dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi sosial selain fungsi komersial, sehingga komponen laporan keuangan yang dimuat dalam PSAK 101 juga memiliki laporan sumber dan penggunaan dana ZIS. BAZIS yang didirikan khusus hanya untuk mengelola dana ZIS, maka penyusunan laporan keuangannya tidak menganut PSAK 101 tetapi menggunakan PSAK 109, standar akuntansi yang mengatur tentang zakat dan infak/sedekah. Tentu hal-hal yang tidak diatur dalam PSAK 109 dapat menggunakan PSAK yang terkait sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berikut ini menunjukkan perbedaan komponen dalam PSAK 101 dengan PSAK 109. (Istutik, 2013)

Komponen Laporan Keuangan

PSAK 101

PSAK 109

·         Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

·         Laporan Laba Rugi

·         Laporan Perubahan Equitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun