Mohon tunggu...
M Surgo Firdaus
M Surgo Firdaus Mohon Tunggu... lainnya -

Mahasiswa Uin Maliki Malang yang mempunyai semangat dan tekad yang kuat dalam menggapai cita-citanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Bughot (Pemberontak) Dalam Perspektif Islam

18 Februari 2015   06:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:59 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

HUKUM BUGHOT (Pemberontak) DALAM PERSPETIF ISLAM
Bughot atau pemberontak adalah beberapa kelompok yang memiliki perbedaan dengan kebijakan pemimpin yang adil yang bertujuan untuk menggulingkan pemimpin pemerintahan. Istilah bughot bisa di artikan kelompok penentang atau tidak setuju dengan kebijakan kebijakan yang di tetapkan seorang pemimipin dalam suatu pemerintahan dan Kelompok bughot ini boleh di perangi seorang pemimipin jika syarat syarat menjadi pemberontak terpenuhi. Ada tiga syarat menjadi bughot yaitu:
1.    Bughot memiliki senjata yang kuat dan berjumlah banyak dan dengan adanya pemimpin maupun tidak adanya seorang pemimipin di kelompok pemberontak
2.    Sudah tidak mau diatur atau melepaskan diri dari aturan aturan pemerintahan, dengan melanggar semua larangan larangan dan meninggalkan perintah perintah dari pemerintahan.
3.    Tidak setuju dengan kebijakan pemerintahan dengan tujuan untuk melengserkan seorang pemimpin dan menentang hukum yang sudah pasti.
Meskipun syarat syarat bughot sudah terpenuhi seorang pemimpin tidak boleh langsung untuk memeranginya atau membunuhnya, sebelum seorang pemimpin mengirimkan seorang utusan yang cerdas dan amanah untuk menemui pemberontak dan menanyakan apa yang tidak disukai sehingga mereka menentang kebijakan yang di keluarkan pemerintah. Tetapi jika bughoh menentang kebijakan pemerintah yang tidak bagus yang mereka anggap tidak baik untuk negara dan kemaslakhatan umum, maka seorang pemimipin harus menghapus kebijakan yang sudah di keluarkan, akan tetapi jika kebijakan sudah di hapus mereka masih menentang seorang pemimpin harus menasehati mereka terlebih dahaulu dan tetapi setelah dinasehati mereka masih tetap menentang maka seorang pemimpin boleh untuk memerangi dan membunuh bughot.
Kesimpulanya adalah jika ada pemberontak yang menentang kebijakkan pemerinthan, maka seorang pemimipin tidak boleh lagsung memerangi atau membunuh bughot jika mereka belum terpenuhi syarat syarat untuk menjadi bughot (pemberontak). Dikutip dari kitab Fatkhul Qorib Semoga tulisan singkat ini bermanfaat dan bisa memberi pengetahuan baru untuk kita semua.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun